AMPAR.ID, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 November 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.
Kemenangan Presiden terpilih Trump dan Partai Republik di Amerika Serikat diperkirakan akan meningkatkan tensi perang dagang. Selain itu, ketidakstabilan geopolitik di beberapa negara utama di Asia dan Eropa, serta di Timur Tengah dan Ukraina juga meningkatkan risiko geopolitik.
Di tengah perkembangan tersebut, kinerja perekonomian global secara umum masih lebih baik dari ekspektasi di mayoritas negara utama. Di AS, indikator pasar tenaga kerja dan permintaan domestik kembali menguat, sehingga turut menyebabkan kembali meningkatnya tekanan inflasi. Di Tiongkok, kinerja sektor produksi kembali meningkat meskipun tekanan demand berlanjut. Sejalan dengan hal tersebut, indikator ekonomi Eropa juga cenderung membaik.
Perkembangan tersebut mendorong bank sentral global diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneternya, sehingga ekspektasi terminal rate suku bunga kebijakan meningkat. Investor cenderung menarik dananya dari emerging market, sehingga mendorong pelemahan mayoritas pasar emerging market baik di saham, obligasi maupun nilai tukar.
Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tercatat sebesar 4,95 persen yoy, dengan pertumbuhan kumulatif dari triwulan I s.d. III 2024 sebesar 5,03 persen sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024 dapat dipertahankan di atas 5,0 persen.
Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan III mencatatkan surplus yang mengindikasikan ketahanan eksternal tetap terjaga. Inflasi juga terpantau terjaga stabil seiring terus terkendalinya inflasi pangan. Namun tetap perlu dicermati perkembangan PMI manufaktur yang berada di zona kontraksi serta berlanjutnya pelemahan indikator permintaan seperti penjualan ritel, kendaraan bermotor, dan indeks kepercayaan konsumen.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik di November 2024 melemah sebesar 6,07 persen mtd per 29 November 2024 ke level 7.114,27 (secara ytd: melemah 2,18 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun 5,48 persen mtd (secara ytd naik 2,87 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd (ytd: net buy Rp21,56 triliun).
Secara mtd, pelemahan terjadi hampir di seluruh sektor dengan pelemahan terbesar di sektor basic materials dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,78 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,15 persen mtd (naik 4,95 persen ytd) ke level 393,14, dengan yield SBN rata-rata naik 8,41 bps mtd (ytd: naik 26,34 bps) per 29 November 2024 dan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp13,07 triliun mtd (ytd: net buy Rp30,44 triliun) per 29 November 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,22 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,45 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,04 triliun (turun 0,95 persen mtd atau naik 2,34 persen ytd) pada 29 November 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp494,45 triliun atau turun 1,17 persen mtd (ytd: turun 1,40 persen) pada 29 November 2024 dan tercatat net subscription sebesar Rp3,0 triliun mtd (ytd: net redemption Rp6,87 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp219,45 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 34 emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp51,20 triliun melalui IPO Saham, Penerbitan EBUS dan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Sementara itu, masih terdapat 133 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 November 2024, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 694 penerbitan Efek, 170.450 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,33 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 November 2024, tercatat 94 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 906.440 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp50,55 miliar, dengan rincian nilai transaksi 19,83 persen di Pasar Reguler, 43,39 persen di Pasar Negosiasi, 36,56 persen di Pasar Lelang, dan 0,22 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.089 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
- Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis.
- Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp65,98 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 117 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy (September 2024: 10,85 persen) menjadi Rp7.656,90 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 9,25 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,64 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 6,74 persen yoy (September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58 persen (September 2024: 25,40 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,70 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,20 persen (September 2024: 2,21 persen) dan NPL net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,94 persen (September 2024: 10,11 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,73 persen (September 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 27,07 persen (September 2024: 26,84 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 47,92 persen yoy (September 2024: 46,42 persen) menjadi Rp21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27 juta (September 2024: 19,82 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Oktober 2024 mencapai Rp1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.100,73 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp914,03 triliun atau naik 4,31 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun, atau naik 2,80 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp121,10 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau terkontraksi sebesar 2,20 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,18 triliun, meningkat dari posisi Oktober 2023 sebesar Rp1.359,52 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,50 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.120,68 triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 0,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dengan posisi aset pada Oktober 2023 sebesar Rp46,77 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan laporan bulanan per September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
- Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
- Sampai dengan 25 November 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
- OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 (September 2024: 9,39 persen yoy) menjadi Rp501,89 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen (September 2024: 2,62 persen) dan NPF net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (September 2024: 2,33 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60 persen yoy (September 2024: -8,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (September 2024: Rp16,25 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen (September 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024: 103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen (September 2024: 2,60 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
- OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
- Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Sdr. Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P lending:
- Per Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
- Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
- Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
- Sejak penerbitan POJK 3/2024 pada Februari 2024, hingga November 2024, OJK telah menerima 123 kali permintaan informasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 59 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
- Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox Dari jumlah tersebut, terdapat 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) telah disetujui sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yaitu 2 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.
- Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
- Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga November 2024, terdapat 44 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 4 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 6 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
- Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 31 permohonan pendaftaran dengan rincian:
- 9 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
- 22 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
- Berdasarkan data laporan per Oktober 2024 dari Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin 290 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
- Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp448,40 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 249.759 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
- Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor (September 2024: 21,27 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun (September: Rp33,67 triliun), seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish. Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 (sampai Oktober 2024), yakni mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen yoy.
- OJK melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, meliputi:
- Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas;
- Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
- Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
- Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
- Menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
- Melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan
- Melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dapat berjalan dengan baik.
- Selama bulan November 2024, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu:
- OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), menyelenggarakan The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 sebagai bagian dari Bulan Fintech Nasional (BFN). IFSE 2024 menjadi wadah bagi para pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan mengenai perkembangan terbaru di sektor fintech.
Tahun 2024 ini, IFSE menghadirkan lebih dari 60 pembicara dengan 22 diantaranya merupakan pembicara internasional yang akan mengisi dalam 25 sesi conference. Selain itu, IFSE juga menampilkan lebih dari 50 partisipasi booth dari perusahaan fintech ternama, 16 kegiatan edukasi, dan 3 bilateral meeting, yaitu dengan Monetary Authority of Singapore (MAS), Securities & Futures Commission of Hong Kong (HK SFC), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
- OJK melakukan kegiatan literasi keuangan digital kepada UMKM di Singkawang untuk meningkatkan pemahaman UMKM terhadap pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
- Meresmikan learning center pemberdayaan disabilitas di provinsi Kalimantan Barat yang bekerjasama dengan Yayasan Parapreneur Indonesia Bahagia dan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kalimantan Barat.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menyelenggarakan 4.739 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.227.137 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 397 konten edukasi, dengan total 1.512.124 viewers. Selain itu, terdapat 73.905 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 100.217 kali dan penerbitan 79.725 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Pada 19 November 2024, telah diresmikan pembentukan TPAKD yang terakhir di wilayah Papua, sehingga TPAKD telah terbentuk di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata di antaranya:
- Bulan Inklusi Keuangan (BIK) telah dilaksanakan selama bulan Oktober 2024, dengan total capaian akses keuangan sebanyak 9.509.528 akses produk layanan/jasa keuangan atau naik sebesar 19,82% dari capaian BIK 2023. Selama periode BIK 2024, telah diselenggarakan 6.137 kegiatan atau meningkat sebanyak 3.286 kegiatan dibanding BIK 2023 dengan total peserta 6.478.027 atau meningkat 4.636.670 peserta dibanding BIK 2023. Dari jumlah kegiatan tersebut, sebanyak 661 kegiatan dilakukan oleh Kantor OJK di daerah bekerja sama dengan stakeholders
- Webinar Edukasi Keuangan bertajuk “Cerdas Keuangan untuk Keluarga Hebat dan Sejahtera” yang dihadiri oleh 374 peserta, yang terdiri dari pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat, DWP Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), DWP Instansi Pemerintah Pusat, serta pegawai di lingkungan BNPT.
- OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan Melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK), bersinergi menyelenggarakan program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) dengan Grand Ceremony LIKE IT Series #3 Tahun 2024 yang mengusung tema “Generasi Muda Menuju Masa Depan Cerah dengan Berinvestasi di Pasar Keuangan”. Selain itu, OJK menyelenggarakan Talkshow Edukasi Keuangan dengan tema “GENCARKAN Investasi bagi Generasi Muda melalui Reksa Dana dan ETF”, yang dihadiri oleh 140 peserta.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen. Selain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam rangka pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain:
- Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, hingga 30 November 2024:
- Untuk pelaporan penilaian sendiri Tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyakan 2.619 PUJK menyampaikan laporan secara tepat waktu (96,32 persen), sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak menyampaikan.
- Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri Tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu: Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 (enam puluh lima) PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 (Tiga puluh lima) PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.
- Berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK dan berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.
- Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
- Periode 1 Januari s.d. 30 November 2024: 284 Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK; 16 Perintah kepada 14 PUJK; dan 62 Sanksi Denda kepada 58
- Selain itu, sepanjang tahun s.d. 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 515 pengaduan dengan total kerugian Rp205,57 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas | Tahun | |||||||
2017 – 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | Jan s.d Nov-24 | Jumlah | |
Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 1.528 |
Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 9.610 |
Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 251 |
Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 11.389 |
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 November 2024, OJK telah:
- menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
- menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah masih tingginya ketegangan geopolitik serta potensi dampak rencana kebijakan proteksionisme perdagangan yang akan dijalankan oleh pemerintahan Trump, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik, serta melakukan forward looking assessment atas kinerja sektor jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan agar terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan memiliki langkah mitigasi risiko yang memadai.
- Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
- OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
- Ketentuan untuk memperkuat likuiditas perbankan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu:
- POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR; (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
- POJK Nomor 20 Tahun 2024 Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum, mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR; dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
- Ketentuan untuk memperkuat likuiditas perbankan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu:
- POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan Dana Pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan.
- POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, disusun dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan perusahaan kepada pihak yang berkepentingan. Selain menyempurnakan pengaturan penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif, POJK juga mengatur tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain.
- SEOJK Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi yang merupakan amanat POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. SEOJK ini akan memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dalam melakukan permohonan persetujuan atau pelaporan atas produk asuransi, yang mencakup tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, dan pelaporan penghentian produk asuransi.
- POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, disusun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK untuk memberikan pedomanbagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme.
- OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan sebagai berikut:
- RPOJK Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi untuk laporan yang saat ini masih disampaikan secara luring. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.
- RPOJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai amanah UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi terhadap perkembangan terkini dan pemenuhan ekspektasi industri perbankan. RPOJK ini mengatur bank umum (konvensional dan syariah) dan BPR (konvensional dan syariah) yang memuat antara lain kegiatan penyertaan modal, pengalihan piutang, layanan penjaminan oleh Bank Umum, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank umum.
- RPOJK Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sebagai tindak lanjut UU P2SK dan kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate, RPOJK ini mengatur antara lain kewajiban pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), kegiatan usaha PIKK, tugas dan tanggung jawab PIKK, kewajiban pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pengurus PIKK.
- RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. RPOJK disusun dengan tujuan untuk melakukan sentralisasi pencatatan dan penyimpanan Efek Bersifat Ekuitas (EBE), memberikan landasan hukum atas kewajiban penerbitan Efek/konversi Efek dalam bentuk scriptless dan mengatur pengelolaan asset yang tidak diklaim di Pasar Modal. RPOJK mengatur antara lain mengenai penerbitan Efek bersifat ekuitas tanpa warkat dan pelaksanaan dematerialisasi EBE, mekanisme pengelolaan asset yang tidak di klaim di Pasar Modal, serta pelindungan hak pemegang saham dan pemilik asset.
- RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK LKM) yang mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
- RPOJK Pengembangan Kualitas SDM PVML mengatur antara lain mengenai pengembangan kualitas SDM berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.
- RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA, RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan/PAJK, dan SEOJK tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
- RSEOJK tentang Penilaian Sendiri Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- OJK dan Financial Supervisory Service (FSS) Korea memperkuat komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan. Kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan juga terus dilakukan penguatan.
- OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026, yang diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) di Bali, setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS. Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Momentum ini akan dimanfaatkan OJK dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global. Keterlibatan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan.
- OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat, serta menjadi panduan bagi seluruh stakeholders LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan. Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan yaitu: 1) Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; 2) Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; 3) Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; serta 4) Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
- OJK memperkuat kerja sama pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan industri aset keuangan digital pada Januari 2025 melalui benchmarking industri aset keuangan digital kepada Japan Financial Service Agency (Japan FSA) yang merupakan otoritas aset keuangan digital di Jepang.
- Pada 22 November 2024, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya agar dapat semakin mempercepat proses penanganan penipuan yang dilakukan di sektor keuangan.
- OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati peningkatan kemitraan dan kolaborasi dalam memajukan inisiatif edukasi keuangan secara global serta mendukung komitmen G20/OECD High-Level Principles on Financial Consumer Protection. Hal tersebut disepakati pada pertemuan OECD/INFE Meeting and Conference yang bertema “Empowering Consumers Through Financial Education”.
- Dalam rangka memperkuat sektor keuangan dan kolaborasi kerja sama, OJK dan South Korea Financial Supervisory Service (FSS) menyelenggarakan OJK-FSS Joint Staff Workshop terkait “Combating Financial Fraud” pada 4 November 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan. Selanjutnya, pada 5 November 2024, OJK melaksanakan High Level Meeting dengan FSS Korea Selatan terkait “Financial Fraud dan Financial Literacy” dan High Level Meeting dengan IFEC Hong Kong terkait “Update perkembangan program literasi keuangan”. Selain itu, OJK juga melakukan pertemuan dengan Agensi Konseling dan Pengurusan Kredit (AKPK) Malaysia yang merupakan bagian dari Bank Negara Malaysia terkait “Financial Education and Financial Well-Being” pada 6 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Bali.
- Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah dilaksanakan kegiatan Rakor KEJAR di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur pada tanggal 14 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perbankan, Asosiasi, Kementerian terkait, serta Kantor OJK di Wilayah Timur dan Tengah. Materi yang disampaikan meliputi Strategi Implementasi KEJAR di Daerah dan Sharing Session Pemenang TPAKD Award oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah daerah Kota Denpasar.
- Sebagai pemenuhan amanat UUP2SK serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sektor jasa keuangan khususnya terkait literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK (market conduct), dan penanganan pengaduan konsumen dalam melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat, telah dikeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang PEPK dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 274 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 dan dikeluarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang PEPK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 71/D.02/2024 tanggal 8 November 2024.
Dengan adanya standar kompetensi kerja dimaksud diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan PUJK terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait. Penyusunan SKKNI ini dikoordinasikan oleh OJK bersama para pemangku kepentingan terkait, antara lain praktisi dan pakar dari asosiasi industri atau profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), lembaga pelatihan, dan akademisi. Selanjutnya, sejalan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan tuntutan pasar, maka standar kompetensi kerja ini akan terus disempurnakan.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 2,26 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:
- OJK terus berupaya mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework) serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan Perbankan Syariah melalui pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing, dan dampak socio-economic, dengan memperhatikan best practice dan/atau standard internasional. Dalam mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan:
- POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPRS). POJK Kualitas Aset BPRS disusun dalam rangka menindaklanjuti beberapa perubahan dalam UU P2SK yang berkaitan dengan kegiatan usaha BPRS antara lain dapat membeli surat berharga, pengaturan batas waktu pencairan AYDA, dan pengalihan piutang, serta penguatan peran DPS dalam kebijakan pembiayaan. Selain itu terdapat beberapa penyelarasan dengan pengaturan pada POJK Kualitas Aset BPR antara lain penerapan one obligor concept dalam penilaian kualitas aset.
- POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPRS), sebagai mandat UU P2SK, mengatur antara lain kedudukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga memerlukan penyesuaian beberapa peran dan fungsi khususnya dalam penguatan tata kelola syariah pada BPRS yang diselaraskan dengan program kerja pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR (RP2B) 2024-2027. Pengaturan tata kelola secara umum bagi BPR Syariah telah diatur pada POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, sedangkan tata kelola terkait aspek syariah diatur dalam POJK ini.
- SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS), yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern. Sementara untuk pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri (self assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri tata kelola secara umum yang merupakan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Bank Umum.
- SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPRS (SEOJK Pelaporan dan TKK BPRS), yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur mengenai pedoman tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BPR Syariah serta pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Publikasi Keuangan BPRS.
- Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Sampai dengan 25 November 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- 1 unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru;
- 1 unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
- Upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah juga terus dilakukan, antara lain:
- Dalam rangka penguatan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK turut berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2024 pada tanggal 30 Oktober – 3 November 2024 yang dibuka untuk masyarakat umum. Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, dilakukan edukasi mengenai “Sinergi Pentahelix Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045” yang dihadiri peserta tokoh muda ekonomi dan keuangan syariah serta kegiatan talkshow “Konsumen Cerdas Keuangan Syariah Digital: Halal, Aman dan Sejahtera” yang dihadiri oleh ibu anggota Majelis Taklim dan masyarakat umum.
- Sehubungan dengan agenda rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS), OJK menyelenggarakan pertemuan Semester II Tahun 2024 POKJA LIKS pada 15 November 2024, sebagai kelanjutan pertemuan pertama yang telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 yang a.l. membahas mengenai pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) tahun 2024 serta penyusunan rekomendasi pengembangan LIKS tahun selanjutnya.
- Penguatan Tata Kelola OJK
- OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain:
- Penyelenggaraan Integrity Talk untuk meningkatkan engagement pentingnya penegakan integritas dan pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- OJK terus mendorong dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam peningkatan penguatan tata kelola SJK secara berkelanjutan melalui berbagai program strategis, antara lain penguatan strategi anti fraud, penguatan pengawasan menggunakan teknologi data analytics, serta peluang penggunaan generative AI untuk proses asurans sebagaimana ditekankan dalam kegiatan OJK Mengajar di Malang.
- Sejalan dengan upaya tersebut, dalam pertemuan Entrepreneur of The Year™ 2024 yang diselenggarakan oleh salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) bertaraf internasional, OJK juga menggarisbawahi peran tata kelola perusahaan yang berkelanjutan sebagai elemen penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
- Penegasan komitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan digital masyarakat, khususnya terhadap SJK dalam IT Governance, Risk Management, Assurance & Cybersecurity Summit (GRACS) Tahun 2024 melalui penguatan regulasi OJK terkait penerapan teknologi informasi dan manajemen risiko mitigasi di SJK, serta penguatan implementasi data analytics dan AI yang mengedepankan prinsip keamanan, keandalan, akuntabilitas, inklusif, etis, dan bertanggungjawab dalam rangka memitigasi risiko terkait (seperti risiko misinformasi dan cyber risk).
- Penegasan komitmen optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat GRC dan pengawasan OJK dalam Professional Recognition Program (PRP) Qualified Government Internal Auditor (QGIA) melalui penggunaan data analytics dalam proses asurans dengan pemanfaatan Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM) di internal OJK dan memanfaatkan supervisory technology (Suptech) dalam pengawasan OJK melalui berbagai tools. OJK akan terus memperkuat governansi dan integritasnya, baik untuk pegawai, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan OJK.
- Sebagai puncak pelaksanaan forum penguatan governansi OJK tahun 2024, OJK kembali menyelenggarakan Risk and Governance Summit Tahun 2024 di Jakarta pada 26 November 2024 sebagai forum kolaborasi dan koordinasi OJK dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem GRC untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya mewujudkan visi besar “Indonesia Emas 2045”. Dalam kegiatan tersebut, OJK menegaskan komitmen untuk mendukung Indonesia Emas 2045 dan Astacita Pemerintah melalui berbagai program strategis, antara lain dengan mendorong pendanaan SJK untuk inisiatif hijau dan membangun infrastruktur digital SJK yang tangguh dan aman untuk menghadapi ancaman ketahanan siber.
- Dalam rangka evaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK setiap tahun, termasuk pada tahun 2024 ini yang telah memasuki tahap pengisian kuesioner sampai dengan akhir November 2024. Atas hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas partisipasi seluruh stakeholder OJK yang terpilih sebagai responden oleh KPK dan telah mengisi kuesioner SPI OJK secara objektif sehingga response rate SPI OJK telah mencapai target.
- Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 November 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 109 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 8 perkara masih dalam tahap kasasi.
No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah | |
Perkara | |||||||
1 | Proses Telaahan | 10 | 11 | 2 | 3 | 26 | |
2 | Penyelidikan | 2 | 5 | 2 | 2 | 11 | |
3 | Penyidikan | 5 | 0 | 1 | 1 | 7 | |
4 | Berkas | 8 | 0 | 0 | 0 | 8 | |
5 | P-21 | 105 | 5 | 20 | 1 | 131 | |
Proses Pengadilan | |||||||
1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 86 | 5 | 17 | 1 | 109 | |
2 | Banding | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |
3 | Kasasi | 6 | 0 | 2 | 0 | 8 | |
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
(min)
Diskusi tentang inipost