AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya melimpahkan Agung Novriyan, tersangka pemasang CCTV di kamar mandi RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (21/3/2024).
Akibatnya, ada sebanyak 29 mahasiswa kedokteran yang menjadi korban akibat CCTV yang dipasang oleh tersangka di kamar mandi RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kejadian ini sempat beredar di media sosial (medsos) akun Instagram @jambikerasboss, terkait oknum mahasiswa yang sedang melakukan praktek Koas di RSUD Raden Mattaher Jambi memasang kamera CCTV di kamar mandi.
Kamera CCTV itu dipasang oleh tersangka menggunakan masker dan digantung di kamar mandi. Lantas, perbuatan ini diketahui oleh mahasiswa lainnya.
Ternyata, CCTV yang dibalut menggunakan masker itu terhubung ke laptop tersangka. Sehingga, segala aktivitas yang dilakukan korban di dalam kamar mandi dapat termonitor oleh tersangka.
Terbaru, Polisi Masih Buru 5 Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya mahasiswa Kedokteran sedang melaksanakan Koas di RSUD Raden Mattaher Jambi.
“Akibat, tersangka ini memonitor kegiatan yang sedang dilakukan oleh koas lainnya di kamar mandi. Karena CCTV itu terhubung ke laptop,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Dirinya menduga bahwa tersangka tersebut mempunyai kelain. Karena hasil rekaman CCTV itu hanya untuk koleksi pribadi, bukan untuk mengancam atau memeras korbannya.
“Tanpa disadari, aktivitas mereka ini direkam dan rekaman CCTV ini untuk koleksi pribadi, tidak untuk memeras atau mengancam korban,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jamb Lexy Fatharany mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut.
Tersangka itu sendiri, disampaikan dia, merupakan mahasiswa dan juga koas di salah satu Rumah Sakit (RS) milik pemerintah di Kota Jambi.
Awalnya, tersangka diketahui sudah memasang CCTV di masker dan digantung di kamar mandi. Sehingga orang yang kdluar masuk kamar mandi dapat direkam.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah tersangka merupakan anak Jaksa, dirinya mengatakan akan melakukan kroscek informasi dan data diri pelaku terlebih dahulu.
“Nanti kita cari identitasnya, Kalau nanti benar tersangka ini anak dari Purna Adhyaksa, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Setelah pelimpahan berkas, disampaikan dia, Jaksa langsung melakukan penahanan rutan kepada tersangka.
“Ya sehingga, kami juga menyampaikan bahwa tidak ada timpang pilih kasih terhadap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dan diancam UU Nomor 44 tahun 2008 dan melanggar Pasal 29 dan 30.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost