AMPAR.ID – Pemerintah masih menyalurkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Salah satu syaratnya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menurut data terakhir, pemerintah telah mencairkan BLT subsidi gaji atau BSU sebesar 84,9% atau Rp7,48 triliun dari pagu Rp8,80 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa anggaran yang akan disalurkan ke pekerja hingga akhir bulan ini.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jakarta
Mengecek Status Penerima
Cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji dengan dua cara antara lain, di Kemnaker dengan kunjungi website kemnaker.go.id. Kemudian, di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Rincian BLT Subsidi Gaji Yang Cair
Berdasarkan data terbaru BLT subsidi gaji diperluas dan telah dialokasikan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.
Baca Juga: Sopir Truk Batubara; Rp58 Ribu per-Trip Bawa Pulang Isteri Tolak ‘Tidak Dapat Jatah’
“7.193.115 pekerja/buruh sudah rasakan manfaat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Rekanaker salah satunya? Yang sudah dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), share di kolom komentar dong. Uangnya dipergunakan untuk apa?” kata akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, dilansir pada Sabtu (4/12/2021).
Syarat Penerima BLT
– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
– Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
– Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
– Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). (*/nda)
Sumber: Okezone.com
Diskusi tentang inipost