Jarang terekspos, intip 5 gaya kece Grace P Batubara istri Menteri Sosial Juliari P Batubara yang jadi tersangka KPK
AMPAR.ID – Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Setelah kabar penetapan tersangka, keluarga Juliari P Batubara kini menjadi perhatian.
Diketahui, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabukke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat pemberitaan ini, Grace P Batubara sebagai istri Mensos turut menjadi sorotan.
![](https://ampar.id/wp-content/uploads/2020/12/IMG_20201206_171119.jpg)
Grace P Batubara ini ternyata kerap menemani suaminya beraktivitas.
Kendati demikian, tak banyak masyarakat yang mengetahui seperti apa sosok Grace P Batubara karena dirinya jauh dari sorotan media.
Berdasarkan penelusuran dari laman TribunJakarta, Grace P Batubara selalu tampil mempesona di tiap kesempatan.
![](https://ampar.id/wp-content/uploads/2020/12/IMG_20201206_171043.jpg)
Tak jarang ia mengunggah kesehariannya melalui Instagram pribadi @gracebatubaraoffc.
Berikut beberapa gaya Grace P Batubara:
![](https://ampar.id/wp-content/uploads/2020/12/IMG_20201206_171105.jpg)
Sementara itu, warganet turut menyerbu akun instagram Grace Batubara.
Pada postingan terakhir, Selasa (1/12/2020) Grace mengunggah aktivitasnya.
![](https://ampar.id/wp-content/uploads/2020/12/IMG_20201206_171020.jpg)
Hari ini acara dalam rangka memperingati Hari Disabilitas International 2020. Saya mendapat hadiah lukisan dari salah satu anak penyandang disabilitas. Keterbatasan mereka tidak membuat mereka berhenti untuk berkarya. Terus semangat. Tuhan sayang kalian
Tulis Dia.
Salah seorang warganet, mengatakan @audiyaa.ii Gila sih sampe bantuan buaat covid di korupsi juga Bu sama suaminya. Padahal gajinya udah lebih dari cukup. Tega banget, dzolim banget. Iling iling hidup di dunia gk abadi aja.
zhendy.liem Apa.yang ada dalam hati sanubari pejabat2 ini …apa saya tidak.bisa lagi melhat ketulusan pejabat kita ? Kasihan.Indonesia tercinta …koq susah banget ya lepas dari korupsi …..
jauhantedja Bansos adalah bantuan yg ditujukan utk org2 tak mampu dan kekurangan, kalo ini pun dikorupsi apakah ada kerjaan surga menanti di akhirat? Semoga ini yg terakhir di negeri yg kita cinta ini amen
aadrianto9 Orang ga punya nurani, bansos dikorupsi…makan tuh duit haram! Celaka hidup anda dan keluarga
Kronologi OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).
“Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB),” ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
“Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” lanjutnya.
AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.
“Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Firli.
Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.
āKPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,ā kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sumber: Tribunjakarta.com
Diskusi tentang inipost