Senin, 8 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

Siapa Sebenarnya Grace Batubara, Istri Mensos Juliari Disebut-sebut Bukan Orang Sembarangan

Editor Juanda Prayetno
Minggu, 6 Desember 2020
di HUKUM
ShareTweetSendSendText

Jarang terekspos, intip 5 gaya kece Grace P Batubara istri Menteri Sosial Juliari P Batubara yang jadi tersangka KPK

AMPAR.ID – Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Bacajuga

Berkumpul di Jakarta, 34 Ketua DPD Partai Demokrat Nyatakan Kesetiaan Kepada AHY dan Siap Melawan Moeldoko

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021, Lebaran Kamis 13 Mei 2021

Setelah kabar penetapan tersangka, keluarga Juliari P Batubara kini menjadi perhatian.

Diketahui, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabukke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat pemberitaan ini, Grace P Batubara sebagai istri Mensos turut menjadi sorotan.

Grace P Batubara ini ternyata kerap menemani suaminya beraktivitas.

Kendati demikian, tak banyak masyarakat yang mengetahui seperti apa sosok Grace P Batubara karena dirinya jauh dari sorotan media.

Berdasarkan penelusuran dari laman TribunJakarta, Grace P Batubara selalu tampil mempesona di tiap kesempatan.

Tak jarang ia mengunggah kesehariannya melalui Instagram pribadi @gracebatubaraoffc.

Berikut beberapa gaya Grace P Batubara:

Sementara itu, warganet turut menyerbu akun instagram Grace Batubara.

Pada postingan terakhir, Selasa (1/12/2020) Grace mengunggah aktivitasnya.

Hari ini acara dalam rangka memperingati Hari Disabilitas International 2020. Saya mendapat hadiah lukisan dari salah satu anak penyandang disabilitas. Keterbatasan mereka tidak membuat mereka berhenti untuk berkarya. Terus semangat. Tuhan sayang kalian

Tulis Dia.

Salah seorang warganet, mengatakan @audiyaa.ii Gila sih sampe bantuan buaat covid di korupsi juga Bu sama suaminya. Padahal gajinya udah lebih dari cukup. Tega banget, dzolim banget. Iling iling hidup di dunia gk abadi aja.

zhendy.liem Apa.yang ada dalam hati sanubari pejabat2 ini …apa saya tidak.bisa lagi melhat ketulusan pejabat kita ? Kasihan.Indonesia tercinta …koq susah banget ya lepas dari korupsi …..

jauhantedja Bansos adalah bantuan yg ditujukan utk org2 tak mampu dan kekurangan, kalo ini pun dikorupsi apakah ada kerjaan surga menanti di akhirat? Semoga ini yg terakhir di negeri yg kita cinta ini amen

aadrianto9 Orang ga punya nurani, bansos dikorupsi…makan tuh duit haram! Celaka hidup anda dan keluarga

Kronologi OTT

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).

“Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB),” ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.

“Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” lanjutnya.

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

“Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sumber: Tribunjakarta.com

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi

TerkaitBerita

HUKUM

Tiga pelaku Curanmor Antar Provinsi, di Dorr! Polisi

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
HUKUM

Spesialis Perampok Nasabah Bank, Diringkus Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 3 Maret 2021
HUKUM

DA Spesialis Bobol Rumah di Jelutung Ditembak Polisi

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 2 Maret 2021
BERITA

Dua Motor Mahasiswi Cantik di Kosan Mandalo Raib Dibawa Maling

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 2 Maret 2021
HUKUM

Pelaku Spesialis Curat, Berhasil di Bekuk Tim Reserse Polsek Jambi Selatan

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Maret 2021
HUKUM

Mabes Polri Ungkap Penjualan 133 Kg Sisik Trenggiling di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 25 Februari 2021
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

Jumat, 12 Juni 2020
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

Sabtu, 29 Agustus 2020
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0

Sekda Tanjab Timur Sambut Kunker Pjs Gubernur Jambi

0

Sekda Tanjab Timur Sambut Kunker Pjs Gubernur Jambi

Minggu, 7 Maret 2021

Berkumpul di Jakarta, 34 Ketua DPD Partai Demokrat Nyatakan Kesetiaan Kepada AHY dan Siap Melawan Moeldoko

Minggu, 7 Maret 2021

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021, Lebaran Kamis 13 Mei 2021

Minggu, 7 Maret 2021

Lumpuh Sejak Lahir, Sival Balita 3 Tahun di Sekernan Butuh Uluran Darmawan

Minggu, 7 Maret 2021

Kunker ke Tanjabbar dan Tanjabtim, Pj Gubernur Minta Sekolah Tatap Muka Dipersiapkan dengan Baik

Minggu, 7 Maret 2021

Nah, Demokrat Jakarta Ungkap Intimidasi di Balik KLB Deli Serdang

Minggu, 7 Maret 2021

Hujan Deras Semalaman, Babinsa jajaran Kodim/ 0415 Batanghari Siaga Banjir

Minggu, 7 Maret 2021

Titik Api Muncul Lagi di Muarojambi, Tim Gabungan Turun Padamkan

Minggu, 7 Maret 2021

Korban Terjatuh Dari Kapal Tongkang Ditemukan Oleh Tim SAR Gabungan

Minggu, 7 Maret 2021

CEK FAKTA; Dinas Perkim Hambat Pengembang Perumahan PT NGK di Muarojambi?

Minggu, 7 Maret 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • KULINER
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • Sekda Tanjab Timur Sambut Kunker Pjs Gubernur Jambi
  • Berkumpul di Jakarta, 34 Ketua DPD Partai Demokrat Nyatakan Kesetiaan Kepada AHY dan Siap Melawan Moeldoko
  • Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021, Lebaran Kamis 13 Mei 2021
  • Lumpuh Sejak Lahir, Sival Balita 3 Tahun di Sekernan Butuh Uluran Darmawan
  • Kunker ke Tanjabbar dan Tanjabtim, Pj Gubernur Minta Sekolah Tatap Muka Dipersiapkan dengan Baik

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN