AMPAR.ID, Sarolangun – Sidang kasus pembunuhan Azwen (korban) warga Desa Berau Kampung 7, Kecamatan CNG yang dilakukan oleh Rozi (Pelaku) di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun memasuki masa persidangan dengan berita acara mendengarkan keterangan saksi, Senin (04/11/2024).
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Selasa (23/4/2024) yang lalu, dimana korban Azwen ditemukan warga keesokan harinya, (24/4/2024), sementara pelaku Rozi sempat melarikan diri, dan akhirnya pada Kamis (16/5/2024) berhasil diamankan di Kelurahan Kampung Rempak,Kecamatan Siak, Kabupaten Siak,Provinsi Riau.
Dalam sidang dengan berita acara mendengarkan keterangan saksi yang mana dihadirkan 3 orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian. Pihak korban, yakni Zuhri selaku Paman korban berharap para saksi bisa memberikan keterangan yang sebenar – benarnya.
Selain itu paman korban, Zuhri juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Dewan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun nantinya bisa memutuskan vonis seadil – adilnya, sesuai pasal dan undang – undang yang berlaku.
” Kami juga meminta JPU dan Dewan Hakim PN Sarolangun dalam memutuskan vonis dengan seadil – adilnya,” harap Zuhri.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost