AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi akan lakukan penertiban kepada para pedagang atau PKL yang berjualan di atas trotoar atau di bahu jalan.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban untuk para pedagang/PKL yang berjualan di atas trotoar atau bahu jalan melainkan harus sedikit ke pinggir supaya tidak menimbulkan kesan yang kumuh.
“Kita akan lakukan pendataan yang berjualan di atas trotoar, kita tidak melarang mereka berjualan pada malam hari kalau di siang hari kita larang. Tetapi, para pemilik lapak tidak meninggalkan meja lapaknya begitu saja dan jangan sampai meninggalkan kesan yang kumuh,”kata Fasha kepada awak media, Jum’at, (29/01/2021)
Di masa tahap penataan aset Kota, itu masih dalam penataan dan untuk peringatan larangan di atas bahu jalan akan diumumkan di pertengahan februari. Pihak Pemkot akan bekerja sama dengan Lurah dan Camat supaya mendata pedagang tidak meninggalkan lapaknya.
“Pihak kita tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi sudah ditentukan Jamnya untuk berjualan dan kita akan konfirmasi dengan lurah dan camat untuk menertibkan supaya mendata para pedagang untuk tidak meninggalkan lapaknya,”ujarnya.
Ditambahkan Fasha, untuk para pelaku usaha Rumah Makan untuk meningkatkan Peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) dan juga yang belum mempunyai atau memperpanjang surat izin usaha untuk segera di urus.
“Kita dari pihak pemerintahan tidak mempersulit untuk para pelaku usaha. Rumah Makan harus tingkat Prokes dan lahan parkir,” katanya.
Untuk para pelaku usaha kedapatan tidak menerapkan Prokes dan surat izin usaha akan dikenakan denda atau sanksi.
“Para pelaku usaha kalau kedapatan tidak memenuhi peraturan Prokes dan surat izin yang mati akan kita tindak lanjuti dengan berupa dikenakan denda ataupun sanksi,”tegasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost