AMPAR.ID, JAMBI – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi atas kasus korupsi di PTPN VI.
Mantan Menteri BUMN ini diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kurang lebih selama 4,5 jam.
Dirinya pun mengaku dicecar banyak pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Kalau pertanyaan banyak sekali. Yang jelas, saya diperiksa sebagai Menteri,” kata Dahlan Iskan, Senin (2/10).
Saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akusisi lahan sawit yang dibeli oleh salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara ini, dirinya pun merasa kaget.
“Saya kaget, ada pembayaran sebelum mekanisme jual beli selesai. Karena jual beli itu ada prosesnya, pembayaran itu dilakukan diawal,” ujarnya.
Dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, dirinya pun merasa dibohongi.
“Kalau merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari kementerian,” sebutnya.
Korupsi ini terjadi saat PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.
Dia menjelaskan, PTPN VI diduga melakukan tindakan pidana korupsi pada proses akuisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri, yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost