• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Soal Pemberhentian Sementara 15 PPK; KPU Sarolangun Slow Respon, Bawaslu Belum Menerima Surat Resmi KPU

2024-03-16
Ilutrasi Kota Suara Pemilu 2024/ Foto: porwebindo

Ilutrasi Kota Suara Pemilu 2024/ Foto: porwebindo

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 yang awalnya dijadwalkan selesai pada tanggal 10 Maret, terpaksa ditunda hingga 4 hari kemudian. Dan baru selesai pada tanggal 14 Maret 2024 menjelang subuh, kemarin.

Molornya Pleno tingkat Provinsi Jambi Pemilu 2024 tersebut disebabkan adanya pergeseran suara dalam jumlah besar, yang mencapai 2.500 suara saat pembacaan hasil pembukaan kotak dokumen asli C1 plano (C Hasil) dari 80 TPS di Tiga Kecamatan di Sarolangun, antara lain, Kecamatan Sarolangun, Pelawan dan Pauh.

Dirilis dari beberapa media online, seperti tvOneNews.con dan BeritaSatu.com, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberhentikan 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kebijakan pengajuan pemberhentian sementara untuk PPK di Tiga Kecamatan tersebut disampaikan Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid dalam unggahan berita di Dua media online tersebut.

Bahkan dirilisan berita online tersebut, Ketua KPU Sarolangun menjelaskan, pemberhentian sementara telah dilakukan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang PPK tersebut dan pihak KPU Kabupaten Sarolangun akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti akan dipecat.

Terkait berita viral tersebut, saat AMPAR.ID mengkonfirmasi Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid via WhatsApp pada Jumat (15/3/2024) dari pagi sampai sore, tidak ada direspon dari Ketua KPU.

Bacajuga

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Muba Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Pengawasan Pinjaman Daring, OJK Beri Sanki Admistratif ke PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

HUT Bhayangkara ke-79, JBC Apresiasi Polri dalam Menjaga Kamtibmas 

Wali Kota Jambi Didesak Tutup Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga: Jangan Plin-plan

Sementara saat mengkonfirmasi Bawaslu Sarolangun, melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aspriadi mengatakan jika pihaknya sudah mendapat informasi terkait pemberhentian 15 PPK tersebut.

” Kita hanya baru mendengar informasi tersebut,” ujar Aspriadi.

Saat ditanya tindaklanjut apa yang akan dilakukan Bawaslu terkait dugaan ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang diberhentikan sementara oleh KPU. Aspriadi mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU Sarolangun sebagai bahan yang dibutuhkan dalam rangka tindaklanjut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK.

” Kita belum menerima surat secara resmi dari KPU terkait pemberhentian sementara PPK tersebut, sehingga kita belum bisa menindaklanjutinya,” terangnya.

Sambung Aspriadi, dalam kasus ini, kita belum bisa menyimpulkan apa yang telah dilakukan oleh PPK, apakah hanya pelanggaran kode etik atau ada dugaan tindak pidana Pemilu. (Fdn)

Kata kunci: BeritaKPUpemberhentianPemilu 2024PPK
Berita sebelumnya

Dinas Perkim Sarolangun Swakelola Pemeliharaan Lampu Jalan

Berita selanjutnya

Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Muba Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas

2025-07-01
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

Pengawasan Pinjaman Daring, OJK Beri Sanki Admistratif ke PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

2025-07-01

HUT Bhayangkara ke-79, JBC Apresiasi Polri dalam Menjaga Kamtibmas 

2025-07-01

Wali Kota Jambi Didesak Tutup Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga: Jangan Plin-plan

2025-07-01

Kolaborasi untuk Kemajuan Pendidikan, Disdik Provinsi Jambi Gelar Rapat Bersama BBPPMPV BBL Medan

2025-07-01

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01
Nasroel Yasir, Ketua KAD provinsi Jambii/ Foto: Ampar

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

2025-06-30
Kinerja Keuangan Baik, Pemkab Tanjab Timur Diganjar WTP ke-8

Kinerja Keuangan Baik, Pemkab Tanjab Timur Diganjar WTP ke-8

2025-06-30

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

Akhir Pekan dengan Cita Rasa Hidangan Brazil di “Brazilian Night BBQ” Swiss-Belhotel Jambi

2025-06-30
Berita selanjutnya
Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan/ Foto: riky

Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan

Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Pada Januari 2024

OJK Dorong Penguatan Peran Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keunagan/ Foto: Agus-ojk

OJK Dorong Penguatan Peran Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keunagan

Ilustrasi penegras suara di Masjid / Foto: Porwebindo

Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi berwudhu/ Foto: porwebindo

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.