• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Soal Pemberhentian Sementara 15 PPK; KPU Sarolangun Slow Respon, Bawaslu Belum Menerima Surat Resmi KPU

2024-03-16
Ilutrasi Kota Suara Pemilu 2024/ Foto: porwebindo

Ilutrasi Kota Suara Pemilu 2024/ Foto: porwebindo

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 yang awalnya dijadwalkan selesai pada tanggal 10 Maret, terpaksa ditunda hingga 4 hari kemudian. Dan baru selesai pada tanggal 14 Maret 2024 menjelang subuh, kemarin.

Molornya Pleno tingkat Provinsi Jambi Pemilu 2024 tersebut disebabkan adanya pergeseran suara dalam jumlah besar, yang mencapai 2.500 suara saat pembacaan hasil pembukaan kotak dokumen asli C1 plano (C Hasil) dari 80 TPS di Tiga Kecamatan di Sarolangun, antara lain, Kecamatan Sarolangun, Pelawan dan Pauh.

Dirilis dari beberapa media online, seperti tvOneNews.con dan BeritaSatu.com, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberhentikan 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kebijakan pengajuan pemberhentian sementara untuk PPK di Tiga Kecamatan tersebut disampaikan Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid dalam unggahan berita di Dua media online tersebut.

Bahkan dirilisan berita online tersebut, Ketua KPU Sarolangun menjelaskan, pemberhentian sementara telah dilakukan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang PPK tersebut dan pihak KPU Kabupaten Sarolangun akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti akan dipecat.

Terkait berita viral tersebut, saat AMPAR.ID mengkonfirmasi Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid via WhatsApp pada Jumat (15/3/2024) dari pagi sampai sore, tidak ada direspon dari Ketua KPU.

Bacajuga

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

Sementara saat mengkonfirmasi Bawaslu Sarolangun, melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aspriadi mengatakan jika pihaknya sudah mendapat informasi terkait pemberhentian 15 PPK tersebut.

” Kita hanya baru mendengar informasi tersebut,” ujar Aspriadi.

Saat ditanya tindaklanjut apa yang akan dilakukan Bawaslu terkait dugaan ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang diberhentikan sementara oleh KPU. Aspriadi mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU Sarolangun sebagai bahan yang dibutuhkan dalam rangka tindaklanjut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK.

” Kita belum menerima surat secara resmi dari KPU terkait pemberhentian sementara PPK tersebut, sehingga kita belum bisa menindaklanjutinya,” terangnya.

Sambung Aspriadi, dalam kasus ini, kita belum bisa menyimpulkan apa yang telah dilakukan oleh PPK, apakah hanya pelanggaran kode etik atau ada dugaan tindak pidana Pemilu. (Fdn)

Kata kunci: BeritaKPUpemberhentianPemilu 2024PPK
Berita sebelumnya

Dinas Perkim Sarolangun Swakelola Pemeliharaan Lampu Jalan

Berita selanjutnya

Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

2025-07-17

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

2025-07-17

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

2025-07-17

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

2025-07-17

Pemkab Batang Hari Serahkan Bantuan Bencana Alam ke Warga 

2025-07-17

APBD Provinsi Jambi 2026 Makin Kurus, Sekda Sudirman Minta OPD Kencangkan Ikat Pinggang

2025-07-17
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

Pemprov Jambi Optimis RSJD Kol H M Syukur Jambi Raih Predikat Zona Integritas dari Menpan RB

2025-07-17
RSJD Kol H M Syukur Provinsi Jambi/ (foto: ampar)

RSJD Kol H M Syukur Provinsi Jambi Menuju Role Model Instansi Pemda Pertama Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

2025-07-16

51 tahun Anniversary Yamaha Indonesia, Yamaha Jambi Beri Gift Menarik

2025-07-16

IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

2025-07-16
Berita selanjutnya
Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan/ Foto: riky

Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan

Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Pada Januari 2024

OJK Dorong Penguatan Peran Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keunagan/ Foto: Agus-ojk

OJK Dorong Penguatan Peran Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keunagan

Ilustrasi penegras suara di Masjid / Foto: Porwebindo

Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi berwudhu/ Foto: porwebindo

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.