AMPAR.ID, SAROLANGUN – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 yang awalnya dijadwalkan selesai pada tanggal 10 Maret, terpaksa ditunda hingga 4 hari kemudian. Dan baru selesai pada tanggal 14 Maret 2024 menjelang subuh, kemarin.
Molornya Pleno tingkat Provinsi Jambi Pemilu 2024 tersebut disebabkan adanya pergeseran suara dalam jumlah besar, yang mencapai 2.500 suara saat pembacaan hasil pembukaan kotak dokumen asli C1 plano (C Hasil) dari 80 TPS di Tiga Kecamatan di Sarolangun, antara lain, Kecamatan Sarolangun, Pelawan dan Pauh.
Dirilis dari beberapa media online, seperti tvOneNews.con dan BeritaSatu.com, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberhentikan 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kebijakan pengajuan pemberhentian sementara untuk PPK di Tiga Kecamatan tersebut disampaikan Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid dalam unggahan berita di Dua media online tersebut.
Bahkan dirilisan berita online tersebut, Ketua KPU Sarolangun menjelaskan, pemberhentian sementara telah dilakukan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang PPK tersebut dan pihak KPU Kabupaten Sarolangun akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti akan dipecat.
Terkait berita viral tersebut, saat AMPAR.ID mengkonfirmasi Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid via WhatsApp pada Jumat (15/3/2024) dari pagi sampai sore, tidak ada direspon dari Ketua KPU.
Sementara saat mengkonfirmasi Bawaslu Sarolangun, melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aspriadi mengatakan jika pihaknya sudah mendapat informasi terkait pemberhentian 15 PPK tersebut.
” Kita hanya baru mendengar informasi tersebut,” ujar Aspriadi.
Saat ditanya tindaklanjut apa yang akan dilakukan Bawaslu terkait dugaan ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang diberhentikan sementara oleh KPU. Aspriadi mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU Sarolangun sebagai bahan yang dibutuhkan dalam rangka tindaklanjut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK.
” Kita belum menerima surat secara resmi dari KPU terkait pemberhentian sementara PPK tersebut, sehingga kita belum bisa menindaklanjutinya,” terangnya.
Sambung Aspriadi, dalam kasus ini, kita belum bisa menyimpulkan apa yang telah dilakukan oleh PPK, apakah hanya pelanggaran kode etik atau ada dugaan tindak pidana Pemilu. (Fdn)
Diskusi tentang inipost