• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sungai Batanghari Terancam Pencemaran Zat Kimia

2020-11-28
ShareTweetSendSendText

Oleh: Dwita Sari Fathina
(Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta)

AMPAR.ID, Jambi – Sungai Batanghari merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera dan merupakan salah satu objek wisata di Provinsi Jambi. Selain itu, Sungai Batanghari juga dimanfaatkan masyarakat untuk menopang berabagai aspek kehidupan, seperti jalur transportasi, perdagangan dan sumber utama pencaharian bagi masyarakat. Sungai yang berwarna cokelat ini menjadi tempat masyarakat bergantung hidup mulai dari mencari nafkah serta menjadi tempat Mandi Cuci Kakus (MCK).

Sungai Batanghari memiliki hasil perikanan yang sangat melimpah, di sana terdapat juga berbagai macam sumber daya alam yang dapat diolah seperti pasir, emas, dan lainnya yang menyebabkan pihak-pihak tertentu ingin berinvestasi dan tertarik untuk mengeksploitasinya. Sungai Batanghari di tercatat memiliki 132 spesies ikan bahkan ada 76 jenis ikan yang dapat di konsumsi dan 56 jenis ikan hias.

Besarnya potensi perikanan di daerah ini membuat warga yang tinggal di pinggiran sungai menjadikan tempat ini sebagai sumber mata pencaharian masyarakat yaitu sebagai nelayan. Komoditas perikanan yang ditangkap oleh nelayan di Sungai Batanghari yaitu ikan-ikan sungai seperti Juaro, Lampam, Patin, Sengarat, Lais, Seluang, Udang Kecil, Kalui/Gurame, Lambak, Belida, Betulu, Tapah, Tilan, Bajubang, Baung, Pari dan lain sebagainya

Di sisi lain, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tentu akan menyebabkan pencemaran lingkungan. Salah satu kegiatan penambangan yang mengeksploitasi bahan galian adalah berupa emas.

Kegiatan ini bersifat illegal karena tidak dilandasi aturan atau tanpa memperoleh perizinan dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

Saat membersihkan emas yang diambil dari sungai, penambang memisahkan butir-butir emas dan kotorannya di badan Sungai Batanghari dengan menggunakan zat kimia berupa air raksa.

Penggunaan air raksa secara berlebihan serta pembuangannya langsung ke sungai dapat menimbulkan pencemaran.

Air sungai yang tercemar dapat menimbulkan dampak yang serius terhadap penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya ikan karena zat kimia dapat mengkontaminasi ikan-ikan di sungai melalui rantai makanan.

Dengan kondisi sungai yang sudah tercemar akan menimbulkan berbagai permasalahan dan merugikan berbagai pihak. Beberapa jenis ikan seperti ikan belida, betulu, patin, tapah, dan ikan lampam sudah sangat langka atau susah ditemukan di sungai Batanghari, hal ini dikarenakan ikan-ikan tersebut sudah tidak dapat bertahan hidup di sungai yang sudah tercemar limbah air raksa hasil kegiatan eksploitasi emas (PETI) di sungai ini.

Pencemaran zat kimia dari kegiatan tersebut dapat menyebabkan potensi ikan-ikan di perairan Sungai Batanghari semakin terancam serta merugikan kondisi ekonomi para nelayan serta kondisi sosial warga sekitar.

Keberadaan ikan-ikan di sungai Batanghari telah memberikan kontribusi yang baik bagi penghasilan nelayan tetapi dengan pencemaran air sungai yang ditimbulkan oleh pihak penambang membuat para nelayan dapat kehilangan mata pencaharian mereka.

Tidak hanya nelayan tetapi juga warga yang tinggal di pinggiran Sungai Batanghari juga tidak dapat menggunakan air sungai tesebut sebagai kebutuhan sehari-hari dan seringnya anak-anak yang bermain di sungai batanghari dapat terinfeksi zat kimia yang dapat menyebabkan penyakit tifus, kolera, hepatitis, dan lainnya. Maka, orangtua mereka harus menghimbau agar anak-anak mereka tidak bermain di air sungai yang masih tercemar oleh zat kimia.

Dengan begitu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan menjaga kualitas air Sungai Batanghari dari pencemaran zat kimia, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mensosialisasikan standar yang tegas untuk batasan pencemaran air sungai, memberi hukuman yang pantas bagi pihak yang masih membuang limbah perusahaan atau membuang zat kimia, serta membuat alat atau teknologi yang dapat mencegah dan mengatasi pencemaran air di sungai.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan himbauan kepada masyarakat bahayanya atau akibat menambang emas ilegal yang bisa membahayakan dan merusak lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap orang banyak.

Lebih dari itu, seharusnya pemerintah juga bisa lebih memperhatikan warganya dengan menyediakan lapangan pekerjaan, agar warga tidak menjadikan tambang emas illegal sebagai mata pencarian.

Akhirnya, untuk menjaga kelestarian Sungai Batanghari ini, semua orang harus mengambil perannya. Warga juga dapat membantu pemerintah untuk mencegah pencemaran air sungai dengan mengelola sumber daya alam yang ada karena peran warga akan mempengaruhi kelangsungan sumber daya tersebut, dengan demikian pencemaran air sungai dapat dicegah. Bersama kita menjaga lingkungan untuk kelestarian alam semesta.

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Jaga Suara, Tim Pemenangan Partai Koalisi Fachrori-Syafril Siapkan 1 TPS  2 Saksi

Berita selanjutnya

Rio Siregar : Tidak Dibenarkan Masyarakat Pakai Plat Palsu, Bisa Dijerat Sesuai UU No 22 Tahun 2009

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02

Dukung Timnas, Pemkot Jambi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Tugu Keris Siginjai

2024-04-28
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024/ Foto: ampar

KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

2024-04-24
Berita selanjutnya

Rio Siregar : Tidak Dibenarkan Masyarakat Pakai Plat Palsu, Bisa Dijerat Sesuai UU No 22 Tahun 2009

Bagi-Bagi Sembako di Pilgub Jambi, P Ditahan

Al Haris Sisir Hingga Pelosok Pijoan

Al Haris Tampung Aspirasi Warga Muaro Jambi Soal Karet

Simbol Kuda, Feng Shui Ini Dipercaya Datangkan Kekuatan dan Kesuksesan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.