OJK Cabut Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Tani Fund Madani Indonesia
AMPAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 telah mencabut ...

