Rejang Lebong, Ampar.id – Sebuah tambang galian C batu gunung yang beroperasi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, diduga belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, aktivitas penambangan tetap berjalan.
Dugaan ini mencuat setelah pihak pengelola tambang tidak dapat memberikan penjelasan terkait legalitas operasional mereka. Rabul, yang mengaku sebagai Humas tambang, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025) menyatakan tidak mengetahui soal perizinan. “Saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang izin. Silakan tanya ke bos di Bengkulu,” ujar Rabul.
Tambang ini disebut milik perusahaan RA yang beroperasi di bawah naungan Seguring Putra Jaya (SPJ), yang dikabarkan dikomandoi oleh seseorang bernama Putrado. Namun, ketika ditanya siapa pemilik utamanya, baik Rabul maupun Budi, selaku pengawas lapangan, mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Menurut Budi, tambang tersebut berada di atas lahan seluas sekitar 47 hektare. Meski demikian, ia juga tidak dapat memastikan status legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Di sisi lain, Direktur SPJ, Samsul, menyatakan bahwa tambang tersebut merupakan milik perusahaan AR, namun lokasi koordinatnya berada dalam wilayah operasional SPJ.
Upaya konfirmasi kepada Putrado belum membuahkan hasil. Salah seorang yang ditemui di kediamannya hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang dinas luar tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan legalitas kegiatan pertambangan di wilayah Rejang Lebong, serta patut menjadi perhatian pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
Diskusi tentang inipost