AMPAR.ID, Jambi – Penyandang masalah kesejahteraan sosial yakni gelandang, pengemis, hingga anak jalanan marak bermunculan di Kota Jambi, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan harus segera ditangani. Kamis (2/5/2024)
“Gelandangan, pengemis, lansia terlantar, anak terlantar, tuna sosial terlantar, disabilitas, itu adalah masalah yang masuk kedalam urusan wajib dasar yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah. Ini adalah kolaborasi yang harus kita sama-sama lakukan,” katanya usai buka forum konsultasi publik peningkatan pelayanan sosial tahun 2024.
Sri Purwaningsih mengatakan dalam menetapkan meningkatkan kesejahteraan sosial ada dua Undang-undang yang menjadi landasan UU 25 tahun 2009 tentang penetapan standar pelayanan publik di daerah masing-masing dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, memberikan ketentuan yang terkait tentang pelayanan dan standar pelayanan minimal.
“Saya tekankan, penanganan masalah ini memerlukan kerja sama antar instansi, seperti kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, dalam memastikan anak terlantar dapat mengakses pendidikan secara maksimal. Juga kerja sama dinas terkait, dalam menangani masalah kesehatan lansia terlantar atau orang tua yang tidak sehat,” katanya.
(Meli/Adv)
Diskusi tentang inipost