AMPAR.ID, Jambi – Pasangan Calon Gubernur Jambi terpilih, Dr. H. Al Haris dan Drs. H. Abdullah Sani resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait gugatan pasangan Calon Gubernur peroleh suara terbanyak kedua Cek Endra-Ratu Munawarah ke MK. “Ya, kita hanya mengajukan diri sebagai pihak terkait, hal ini sesuai dengan aturan konstitusi yang diatur oleh MK,” ujar Hasan Mabruri, Direktur Centre Haris-Sani ketika dihubungi jernih.id Media Partner Ampar.id , Senin(18/1/2021).
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pihak Haris-Sani bisa ikut memperkuat KPUD sebagai pihak termohon. “Kita hanya mengikuti prosedur normal saja, yang terpenting tentu kita mohon doa dari seluruh masyarakat Propinsi Jambi agar semua proses berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ditanyakan adakah strategi-strategi khusus dari pihak Al Haris-Sani dalam menghadapi gugatan CE-Ratu.? pria yang akrab disapa Bohok ini mengungkapkan semuanya mengalir saja.
“Tidak ada startegi khusus, mengalir saja. Kita hanya mempersiapkan fakta-fakta lapangan saja, Insya Allah semua yang kita lakukan untuk kebaikan bagi Jambi,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh tim, pendukung dan pemilih Haris-Sani untuk tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif. “Pesan bapak Al Haris, agar kita semua menjaga kerukunan ditengah masyarakat, beliau tidak ingin terjadi pecah belah diantara masyarakat. Bagi beliau, mencintai Jambi adalah keharusan bagi kita semua,” tandas Bohok.(*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost