AMPAR.ID, Jambi – Seorang oknum marinir ditangkap Tim Intel Brimob Polda Jambi karena terlibat penyelundupan benur atau benih lobster.
Pria tersebut diamankan bersama tiga orang lainnya saat penggerebekan di kawasan Talangbakung di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, seperti dilansir Ampar.id dari laman iNews.id.
Selasa (13/4/2021) malam.
Oknum marinir itu diketahui bertugas di Provinsi Lampung. Saat penggerebekan rumah penampungan sementara benih lobster tersebut, Tim Intel Brimob Polda Jambi menemukan sedikitnya 108.000 benur yang disimpan dalam 36 boks styrofoam.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat menyebutkan di rumah tersebut sering terjadi aktivitas bongkar muat baby lobster. Tim Intel Satbrimob Polda Jambi langsung bergerak melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Saat berada di TKP, petugas mendapati rumah tersebut sedang membongkar muat boks styrofoam benih lobster. Saat itu, para pelaku memuat benur yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam ke dalam mobil yang telah disiapkan pelaku.
“Rumah tersebut digunakan sebagai safe house atau persinggahan sementara benih lobster sebelum kembali dikirim,” kata Sigit, Rabu (14/4/2021).
Petugas langsung melakukan penggerebekan. Para pelaku pun tidak bisa berkutik melihat para petugas yang datang. Setelah menggeledah rumah itu, petugas menemukan 36 boks styrofoam berisi benih lobster sebanyak 108.000 ekor. Sementara empat orang tersangka yang diamankan berinisial Ad, RI, IAN, dan BU.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan satu unit mobil jenis Mitsubishi L 300 nopol BH 8486 HC dan satu unit mobil Innova Reborn warna silver nopol BH 1452 NH. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di Polda Jambi.
“Dari pengakuan tersangka, benih lobster itu dibawa dari Provinsi Lampung menuju Provinsi Jambi untuk dikirim diperjualbelikan ke luar negeri,” ujar Sigit.
Terpisah, Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir saat dihubungi mengakui ada oknum marinir yang diamankan. “Iya,” jawabnya singkat tanpa merinci nama oknum marinir tersebut.
Dari informasi yang didapat, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga, Ad berperan sebagai koordinator lapangan di Kota Jambi.
Dari keterangan Ad, benih lobster tersebut dibawa dari Provinsi Lampung menuju Provinsi Jambi yang dikawal oleh oknum anggota marinir. Setibanya di Jambi, ribuan benih lobster ilegal tersebut diterima oleh tersangka Ad.
Ad juga menjelaskan, dari koordinator lapangan, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp7 juta dari biaya operasional sebesar Rp12 juta, dalam sekali pengiriman benih lobster.
Terpisah, Danpos AL Kualatungkal Letda Laut (P) Ihlas menyayangkan adanya oknum marinir yang terlibat penyelundupan benur. Jika terbukti bersalah, tentunya yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas.
“Kalau memang itu ada oknum yang terlibat, tetap ditindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, pada waktu bersamaan jajaran Reskrim Polresta Jambi juga mengamankan 135.000 benur dengan lima pelaku yang berasal dari Sumatra Selatan.
Pelaku dan barang bukti diamankan di sekitar wilayah Paal 10, Kota Jambi. Dari dua TKP tersebut, bila dijumlahkan, maka ada 204.000 benur yang gagal diselundupkan. Nilainya mencapai Rp25 miliar.(*)
Diskusi tentang inipost