AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan 3 orang kurir sabu, yang merupakan jaringan internasional.
Mereka berinisial MA warga Kota Jambi. Sementara IW dan AY warga Tanjung Pinang, Provinsi Riau.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dijemput di Tembilahan, Provinsi Riau.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap 1 kendaraan, hasilnya didapati 1 orang pengemudi berinisial MA,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Hasil dari penggeledahan dari kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia.
Dari penggeledahan itu, didapatkan dilanjutkan pengembangan kasus dan didapatkan 2 kg sabu, dikatakannya bahwa tim berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya.
“Jadi pengakuan dari MA pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” kata Ernesto.
Ernesto menjelaskan, hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
Para tersangka akan dikenakan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Jambi,” ungkapnya. (Mhd/Red)
Diskusi tentang inipost