AMPAR.ID, Jambi – Maraknya judi jenis
game ketangkasan (judi tembak ikan:red) di Kota Jambi membuat pihak berwajib gerah.
Terbukti pada Jum’at sore (12/3/2021) Tim Gabungan Terpadu yang dikomandoi Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari menggrebek arena judi game ketangkasan tembak ikan yang berada dilokasi
di Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi
Petugas menemukan sejumlah alat bermain game ketangkasan serta memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang ilegal tersebut, dengan sanksi Segel tempat arena bermain serta BAP pemilik usaha tersebut.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari menyatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kegiatan permainan ketangkasan yang terindikasi meresahkan masyarakat dan tidak memililki izin serta mengganggu Trantibmas perlu dilakukan Penindakan dan Penegakan yang berpedoman pada Perda Kota Jambi No 47 Tahun 2002 dan Perda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.”terangnya

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Jambi Dapil III Kemas Faried Alfarelly melakukan silaturahmi dan coffemorning di Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi (10/3/2021)
Kemudian mendengarkan saran dan masukan terkait situasi dan kondisi masyarakat di masa Pandemi .
Ada Keluhan dari masyarakat yang sangat Miris dan harus segera ditindak lanjuti yaitu mulai maraknya kembali kegiatan ” JUDI IKAN ” di tengah masyarakat di kelurahan solok sipin,”ucap Kemas Faried Alfarelly
Menurut nya, tentunya ini akan berdampak negatif kepada perkembangan dan akhlak anak-anak kita selaku penerus bangsa,”tegasnya
Saya Berharap hal ini akan segera di tindak lanjuti oleh pihak-pihak berwenang dan menjadi perhatian kita bersama.”pungkasnya(*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost