AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Kendaraan operasional atau mobil plat merah (Dinas) milik pejabat lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi berulah dan pakai plat bodong atau palsu.
Kali ini, didapati mobil plat merah milik Dinas Sosial kabupaten Muaro Jambi memakai nomor polisi (Nopol) yang di duga palsu, mobil dinas jenis KIA plat merah itu sebenarnya bernopol BH 44 GZ, namun didapati mobil tersebut berplat Hitam dengan nopol BH 1944 GZ, Jumat (05/02/21).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kabupaten Muaro Jambi Rosa Candra Budi menyebut, mengatakan mobil itu benar mobil dinas, namun karena nomor polisi nya rusak sehingga memakai plat nomor berwarna hitam untuk sementara waktu.
“Awalnya plat merah, kemaren satu angkanya lepas, jadi digunakan dulu plat sementara, mobil itu staf saya yang pakai itu pun sudah saya kasih tau,”ungkapnya
Belum lama ini juga didapati dua mobil dinas lain nya milik pemerintah kabupaten Muaro Jambi yang mengganti plat merah menjadi hitam, antara lain yaitu mobil milik sekretaris BPPRD Muaro Jambi , dan mobil sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya, sekretaris daerah kabupaten Muaro Jambi Jangning melalui Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Muaro jambi Fauzan telah mengimbau, bagi kendaraan dinas SKPD Muaro jambi yang sengaja menukarkan dari pelat merah ke pelat hitam akan ditindak tegas.
“Jika kedapatan kendaraan dinas menggunakan plat hitam akan di tindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Muarojambi AKP M Firdaus akan menindak tegas jika kedapatan mobil dinas menggunakan plat hitam
” Tidak ada perlakuan khusus bagi pengendara yang menggunakan plat merah, jika memang melakukan pelanggaran-pelanggaran akan kita tindak,” sebut Kasatlantas
Selain itu, Firdaus menyampaikan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Menggunakan kendaraan dinasnya sesuai peraturan yang ada.
“Bagi pegawai yang masih menggunakan kendaraan dinasnya plat hitam segera kembalikan ke plat aslinya.” tegasnya
Ditambahkan Firdaus Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dapat di pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. (Jeki)
Diskusi tentang inipost