AMPAR.ID, Sarolangun – Dalam rangka menjalankan program 100 hari kerja, yaitu penataan kota Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika memimpin langsung kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan (DMJ) Jalan Nasional bersama tim terpadu yang ada di sepanjang Jalan lintas kota Sarolangun, Kamis (23/04/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sarolangun Arief Ampera, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Waka Polsek Sarolangun Iptu F Aritonang, Kasat Pol PP Muhammad Idrus, Kadis Perhubungan Supryanto, Kadis Perindagkop Muslihadi,Kadis Perkim Tarmizi, jajaran tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinas LHD dan Dinas Perkim.
Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan bahwa sesuai aturannya jika jarak 25 meter dari badan jalan merupakan kawasan yang dilarang untuk mendirikan bangunan permanen sehingga diharapkan para pelaku usaha dan pedagang kaki lima mengindahkan aturan itu.
” Sesuai dengan agenda yang disepakati hari ini kita menertibkan PKL dan bangunan yang melanggar aturan, di sepanjang jalan lintas dan hari ini batas dari simpang kantor bupati sampai jembatan, kita turun melakukan penertiban,” katanya.
Sebelum dilakukan penertiban ini, pihak Pemkab Sarolangun sudah mensosialisasikan ke para pedagang untuk melakukan pembongkaran lapak dagangannya sendiri sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan.
” Sebagian sudah diberikan tindakan eksekusi dan sebagain diberikan waktu, ada yang hari ini melakuka pembongkaran sendiri dan ada juga yang berjanji akan membongkar besok dan ada juga diberikan waktu seminggu,” ucap Gerry.
Terakhir Gerry Trisatwika berharap para PKL untuk mengindahkan aturan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga tidak ada tindakan tegas dari aparat gabungan dengan melakukan pembongkaran secara paksa.
” Mohon dukungannya untuk kita melakukan penegakan hukum, penertiban PKL dengan tegas dan secara Humanis serta tetap bekerja secara maksimal dengan memperhatikan peraturan dan pedoman yang berlaku,” tutup Gerry Trisatwika.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan tim terpadu di Simpang Kantor Bupati Sarolangun untuk menyatukan pemahaman seluruh jajaran personil dalam kegiatan penertiban PKL dan bangunan yang menyalahi aturan, selanjutnya mendatangi PKL untuk melakukan pembongkaran.
(Adv/sya)
Diskusi tentang inipost