AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, apabila hingga tanggal 20 Februari 2023 truk angkutan batu bara yang beroperasi tidak menggunakan stiker, akan dilakukan penindakan tegas.
“Kalau sampai tanggal 20 Februari ini tidak dipasang semua berarti kami akan melakukan langkah atau tindakan. Jadi keputusan itu diambil oleh forkopimda nanti untuk tidak lanjut apa sanksinya,” katanya. pada Senin (13/2/2023)
BACA: Gubernur Jambi Terima Audiensi Petani Sawit; Minta Dibangun Pabrik di Tanjab Barat dan Batang Hari
Berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dimulai tiga hari lalu, pihaknya masih menemukan angkutan mobil batubara yang belum berstiker.
“Kami beri waktu sampai dengan tanggal 20 Februari 2023, angkutan batu bara yang tidak ada stiker masih boleh beroperasi karena kan kita harus juga bersikap adil,” kata Ismed.
(Meli)
Diskusi tentang inipost