AMPAR.ID, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza menjadi pemateri dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa bagi Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kab Tanjabar tersebut, digelar oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi, Selasa (13/12/2022).
Faizal menjelaskan bahwa DPRD Jambi telah membentuk PERDA No 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Tujuan dalam Perda tersebut, pertama perlu adanya partisipasi masyarakat setiap kebijakan publik yang diambil.
“Kedua mewujudkan penyelenggaran Pemerintahan yang baik, transparan, efektif,efesien akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD dalam menyusun APBD selalu melibatkan partisipasi masyarakat dengan metode reses melalui pokok-pokok pikiran atau dana aspirasi,” ungkapnya.
Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan dan SDM Husairi mengapresiasi kegiatan Komisi Informasi Jambi yang telah mengadakan kegiatan ini untuk mendorong Keterbukaan Informasi.
“Dengan harapan para kades dapat memahami UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, KIP Jambi Indra Lesmana menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman para Kepala Desa terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“KIP Jambi pada APBD-P tahun 2022 untuk melakukan sosialisasi terhadap 300 Kepala Desa dari tiga Kabupaten yaitu Merangin, Tanjab Barat dan Sarolangun. Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Tanjab Barat dan ini kabupaten kedua setelah kabupaten Merangin yang dilaksanakan pada 6 Desember 2022 yang lalu,” jelasnya.
Bupati Tanjung Jabung Barat KH Anuar Sadat juga sangat mengaperesiasi kegiatan KIP Jambi tersebut. Dimana kata Dia, Kab Tanjabar merupakan salah satu dari 38 Kabupaten/Kota yang memiliki Mall pelayanan publik.
“Penyelenggaraan Pemerintahan perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik adalah pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,” jelasnya. (Adv)
Diskusi tentang inipost