• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Walikota Fasha Membuka Pameran Wedding Organizer

12/02/2022
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha membuka kegiatan pameran wedding di Jambi Town Square, Sabtu malam (12/2).

Kegiatan resepsi pernikahan di Kota Jambi harus mentaati protokol kesehatan. Hal itu seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Jambi.

Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah menyentuh angka 405 kasus. Meningkat 57 dari sebelumnya, yang hanya 364 kasus.

“Pemerintah selalu mendukung kegiatan masyarakat, seperti rsepsi pernikahan. Tapi resepsi pernikahan yang dilakukan juga harus menaati peraturan dan menerapkan Prokes yang berlaku,” katanya

Fasha mengatakan, dimasa pandemi seperti sekarang setiap orang harus menjaga dirinya sendiri dari ancaman virus Covid-19. Terlebih saat ini ada varian baru yang disebut Omicron.

“Demi menjaga kesehatan bersama, saya menyarankan untuk yang ingin menikah sebaiknya divaksin, supaya dapat menjaga kesehatan tubuh para calon pengantin,” jelasnya.

Bacajuga

Viral Jenazah Diangkut Pakai Jonder Gegera Jalan Rusak, Sekretaris MD Kahmi Firdaus Desak Pemda Tanjab Timur Percepat Perbaikan Jalan

Bripda Waldi Pelaku Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dipecat dari Anggota Polri  

Crosser Astra Honda Yakin Tampil Kencang di Final Kejurnas Motocross 2025

CEK FAKTA: BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin

Dia menambahkan, Kota Jambi sudah masuk gelombang ke-3 Covid-19, dan ada kasus kematian pasien positif di kategori lansia berjumlah 2 (dua) orang.

“Makanya kita perlu menjaga diri sendiri dan menjaga kesehatan bersama walau dalam acara pernikahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, pemerintah Kota Jambi telah mengatur kebijakan tentang

resepsi pernikahan. Sesuai dengan instruksi walikota Jambi nomor : 03/INS/I/HKU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II serta

Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Jambi.

Abu mengatakan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan); untuk di gedung maksimal 50% (lima puluh persen)

dari kapasitas tempat atau maksimal 50 (lima puluh) orang tamu undangan per sesi. Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer) atau panitia

dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung), dapat menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,

melaksanakan protokol kesehatan secara ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua), setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Kota Jambi.

Sementara untuk kegiatan resepsi/hajatan yang dilaksanakn di rumah, maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat

atau maksimal 50 orang tamu undangan per sesi. Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer)

atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung), hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 VWIB dengan

menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, melaksanakan protokol kesehatan atau secara menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua),

setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan.

“Denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan kembali diterapakan supaya masyarakat lebih tertib.

Operasi yustisi kepatuhan masyarakat ataupun pelaku usaha bakal kita aktifkan lagi, denda juga bakal kita terapkan,” pungkasnya. (mel)

Berita sebelumnya

Kadis Kominfo Pimpin Langsung Ujian SKB Rekrutmen Bidang Programer

Berita selanjutnya

Ketua DPRD Muaro Jambi pimpin Rapat penyampaian Hasil Reses 2021

Berita Terkait

Viral Jenazah Diangkut Pakai Jonder Gegera Jalan Rusak, Sekretaris MD Kahmi Firdaus Desak Pemda Tanjab Timur Percepat Perbaikan Jalan

09/11/2025

Bripda Waldi Pelaku Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dipecat dari Anggota Polri  

08/11/2025

Crosser Astra Honda Yakin Tampil Kencang di Final Kejurnas Motocross 2025

08/11/2025

CEK FAKTA: BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin

08/11/2025

Sekjend PP TIDAR Rocky Candra Tolak Ketua Projo Budi Arie Gabung Gerindra, Ini Alasannya

08/11/2025

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu di Kota Sungai Penuh

08/11/2025

Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 30 Kepala Keluarga di Kota Sungai Penuh

08/11/2025

Bupati Merangin Do’akan Kota Sungai Penuh Semakin Juara

08/11/2025

Al Haris di HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Puji Kemajuan Pembangunan 

08/11/2025

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

07/11/2025
Berita selanjutnya

Ketua DPRD Muaro Jambi pimpin Rapat penyampaian Hasil Reses 2021

17 Wartawan Positif Covid-19

KONI Jambi Teken MoU dengan UIN

Terkuak Identitas Mayat Dalam Karung di Jangkat

Bupati Surya Kukuhkan Dewan Hakim MTQN ke-53

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.