AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi, menyuguhkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II (dua), periode 12 Agustus – 30 November 2021 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan tahap II, berupa pembebasan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama (BBN) serta pembebasan BBN II dan kendaraan lelang.
Kasi Pelayanan Penata Usaha Pajak dan Penerima Lain UPTD Samsat Kota Jambi, Winda Adriana mengatakan, kendaraan lelang tersebut yakni kendaraan lelang pemerintah, seperti lelang kendaraan rampasan. Kendaraan yang dilelang pemerintah itu didaftarkan untuk kendaraan pribadi.
“Syarat-syarat mutasi BBN tetap seperti biasanya seperti STNK, BPKB asli, KTP yang mau balik nama, kwitansi jual beli”, jelasnya kepada media ini, Kamis (14/10).
Sementara, Kata dia, untuk kendaraan lelang harus ada surat risala lelang dan untuk pembayaran PKB yang biasa itu cukup STNK dan KTP asli.
BACA JUGA:
- Wakapolda Jambi Cek Lokasi Sumur Minyak Ilegal Terbakar
- Bulog Jambi Bilang Stok Beras dan Daging Beku Aman
- Warga Tewas Diterkam Harimau, Kapolres Merangin Kunjungi Rumah Duka
“Surat risalah lelang itu dari balai lelang”, ujarnya.
UPTD Samsat Kota Jambi menargetkan PAD sebesar Rp 20 Miliar, terhitung dari tanggal 12 Agustus – 30 November 2021.
“Masyarakat yang sudah mengikuti program pemutihan tahap II sebanyak 15.528 kendaraan”, katanya
Ia juga mengatakan, jumlah keseluruhan PAD yang didapatkan itu sebesar Rp. 16,138 miliar, dari target Rp 20 miliar.
“masih ada 1 bulan lebih untuk kita mencapai target. Saya rasa untuk tahap kedua ini melebihi dari target. Karena tahap I kemarin melebihi target sebanyak Rp. 47 miliar dari target Rp. 41 miliar”, katanya.
Masyarakat kota Jambi ini sangat antusias dalam program pemutihan yang diberikan oleh pemerintah.
“Saya harap untuk masyarakat Kota Jambi yang belum mendaftar program ini, segera untuk mendaftar diri. Karena kalau tidak ya rugi loh”, pungkasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost