AMPAR.ID, MERANGIN – Berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin, jumlah total kasus perceraian perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bangko sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 174 perkara Cerai.
Romi Herusman Saputra, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Merangin, mengatakan untuk saat ini perkara akta cerai yang sudah mendapatkan akta cerai sebayak 138 akta cerai.
“Jumlah tersebut didominasi yang di ajukan perempuan 131, Sementara laki-laki tercatat 43, yang di ajukan Cerai gugat,” tegasnya kepada media ini. Senin (6/5/2024)
Kata Romi, Adapun alasan istri menggugat cerai suami, 60% Gegera perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“40% Itu hanya meninggalkan salah satu pihak faktor ekonomi,” ucapnya lagi
Keharharmonisan, yang dipicu oleh beberapa hal, Tambah nya, antara lain karena wanita tidak diberikan hak-haknya, tidak diperlakukan dengan baik dan sopan serta romantis. Selain itu juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.
Alasan lain istri menggugat cerai suami, karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri, yang jumlahnya sebesar 31 persen. Sedangkan sisanya sebesar 18 persen karena adanya pihak ketiga atau adanya perselingkuhan.
(ton/jp)
Diskusi tentang inipost