AMPAR.ID, JAMBI – Zulfahmi seorang ASN di Pemkab Merangin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kasubag Humas polres merangin Iptu Edih, membenarkan terkait publikasi foto dan identitas DPO kasus penambangan emas tanpa izin tersebut.
“Benar, tersangka perkara undang undang pertambangan mineral dan batubara telah dipublikasikan dan tersangka ditetapkan DPO”, ujar Iptu Edih kasubag humas polres merangin kepada media, selasa (12/10/2021)
Polres merangin menetapkan DPO atas nama Zulfahmi, warga jalan Teluk Umar, RT 3, RW 9, Kelurahanan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko yang merupakan pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas peti, diwilayah hutan produksi dikecamatan Nalo Tantan.
BACA JUGA: Gegara PETI, Anggota DPRD Bungo Nyaris Adu Jotos dengan Warga
Bagi yang mengenali dan menemukan tsk Zulfahmi tersebut dengan ciri-ciri, tinggi badan 165 cm, warna kulit sawo matang, muka bulat, rambut hitam lurus. “masyarakat yang melihat atau menegetahui agar menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi 0823-7817-0011 Sat Reskrim Polres merangin”.
Pelaku yang berstatus tersangka sejak 07 juli 2021 lalu, merupakan seorang PNS di lingkup PemKab merangin. Dia juga merupakan Alumni IPDN yang berkelahiran bangko 1985.
2 alat berat excavator merek Liugong yang pelaku gunakan telah diamankan polisi saat penambangan Emas ilegal pada 1 juni yang lalu, yang mana 9 pekerja lainnya telah menjalani proses hukum.
(ade)
Diskusi tentang inipost