AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Polsek Kumpeh Ulu kembali mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pungli kepada sopir angkutan barang dan batubara didepan gudang boga sari RT.16, Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi. Minggu (5/12) lalu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan atas penangkapan yang dilakukan Polsek Kumpeh ulu kepada kedua pelaku yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap para sopir angkutan di desa Muara Kumpeh.
“Polsek Kumpeh ulu mendapatkan laporan dari tiga sopir angkutan batubara yang telah Menjadi korban pungli,”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Kamis (16/12).
BACA JUGA: Tahanan Kabur Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya
Kedua pelaku ini melancarkan aksinya di depan gudang Boga Sari Rt. 16 Desa. Ma. Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Pada saat itu petugas personil PAM Jalur angkutan Batubara sedang bertugas didepan fresh Mart Dan Simpang Muara Kumpeh.
“Setelah mendapatkan laporan dan pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu yang dipimpin Kanitreskrim IPDA H.Sirait langsung mengecek tempat lokasi kejadian,”katanya.
BACA JUGA: Siap-siap Masuk Rekening, Jokowi Cairkan BLT Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta
Ia menyampaikan, setelah petugas ke lokasi kejadian, mendapatkan dua orang pemuda sedang melakukan aksinya, dan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu.
Kedua pelaku yakni berinisial (S) 27 dan F (18) yang merupakan pemuda sekitar yang berada di Kumpeh ulu. Dari hasil pemeriksaan ditangan kedua pelaku ditemukan uang hasil pungutan liar.
Kedua pelaku sekarang diamankan di Polsek Kumpeh Ulu, untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk barang bukti uang dan sepeda motor N-Max dibawa ke Polsek Kumpeh ulu untuk diamankan. (*/Ichsan)
BACA JUGA: Kapolres Merangin Pantau Vaksinasi di Bangko Barat
Diskusi tentang inipost