JAMBI, AMPAR.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun amankan tiga orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Jumat 2 Februari 2024. Dimana, pada pukul 13.30 WIB pengungkapan pertama tim mengamankan pelaku MU (34) di Desa Ujung Tanjung.
Lalu, pada pukul 16.30 WIB tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan pelaku RI (20) dan HE (27) di Kelurahan Suka Sari, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Desa Ujung Tanjung kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Terbaru, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung menuju le lokasi dan mengamankan pelaku.
Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun memanggil saksi AA dan dilakukan pemeriksaan badan. Hasilnya, ditemukan barang bukti di dalam kantong celana warna hitam.
Dari tangan MU, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan barang bukti berupa satu ball klip plastik kosong, empat klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 4,11 gram.
“Sabu itu dibalut di dalam satu helai tisu, satu sendok sabu dibuat dari pipet yang telah diruncingkan dan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu,” ujarnya, Minggu (4/2) kemarin.
Lebih lanjut, untuk pelaku RI dan HE. Awalnya polisi mendapat informasi di Kelurahan Suka Sari kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi. Alhasil, tim berhasil mengamankan pelaku.
Terbaru, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Lalu, dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti di dalam box sebelah kanan sepeda motor matic BH 3089 QQ berupa satu klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 0,11 gram.
“Ya akhirnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost