AMPAR.ID, Jambi – Sebanyak 20 tahanan perkara pidana umum dengan status A3 atas Penetapan Hakim dilimpahkan dari Rutan Polresta Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi. Kamis (2/6).
Kasi (Kepala Seksi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany menerangkan jika ada 2 Kejaksaan Negeri telah laksanakan pemindahan tahanan perkara pidana umum yakni Kejari Jambi sebanyak 20 tahanan dan Kejari Merangin 14 tahanan.
“Hari ini Pengawal tahanan pada Kejari Jambi telah memindahkan tahanan sebanyak 20 orang ke Lapas Kelas IIA Jambi dan Kejari Merangin memindahkan 14 tahanan ke Lapas Kelas II B Bangko” jelas Lexy.
BACA JUGA: Varial dalam Pusaran KPK, Uang Rp 6 Miliar untuk Siapa?
Sesuai SOP para tahanan tersebut dilaksanakan cek kesehatan meliputi kesehatan umum dan tes antigen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan.
“Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online atau virtual yang lebih memadai. Hasil Rapid test Antigen semua tahanan hasilnya negatif sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Jambi”, ujar Lexy.
Dalam rombongan tahanan yang dipindahkan terdapat nama DPO Kejati Jambi yang tertangkap di Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yakni Zuliadi Sipayung, buronan yang terlibat kasus pengangkutan minyak solar ilegal sebanyak 1.250 liter dari Simpang Bajubang, Kabupaten Muarojambi yang saat ini sedang menjalani proses sidang.
BACA JUGA: Dishub Jambi: Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Selain itu terdapat 19 nama Terdakwa lain yakni dalam kasus narkotika Prifaidilla Sandi, Basri, Miswan Festiana Mulyadi, Irwansyah. Dan Kasus Pengelapan Avif Rianto, Jono Lumban Tobing, Sumardin. Sedangkan Kasus pencurian Ariyadi bin Zainur, Desmantoro, Miswan, Andika, Holi Kurnadi, Rahman alias Kakak, Sakroni, Panji Aprianto. Lalu Kasus Penganiayaan Rudianto alias Rudi. Kemudian Kasus senjata tajam Febian Riantoro. Serta Kasus Laka lantas Jupri alias Enjup. (meli)
Diskusi tentang inipost