AMPAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus gratifikasi dan uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017, kali ini Varial Adhi Putra yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Kamis (2/6) tadi.
Varial Adhi Putra tampak mengenakan baju batik corak hitam dihadirkan dalam persidangan terdakwa Apif Firmansyah. Ia mengakui ada memberikan uang kepada Zulkifli Nurdin (alm) karena memang meminjam untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola yang kini sedang berada dibalik jeruji besi.
“Waktu itu ada memang diminta uang sebanyak Rp 6 miliar. Tidak ada sebanyak itu. Cuma dicarikan dan dapat uang Rp 6 miliar itu. Rp 3 miliar dapat dari Asiang dan Rp 3 miliar itu dari kami dan yang lain,” kata dia.
BACA JUGA: Dishub Jambi: Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Ia menyebutkan, kompensasi dari uang tersebut adalah bahwa dirinya dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, dirinya tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut.
“Karena tidak dipilih, kami akhirnya meminta uang kami untuk dikembalikan,” ujarnya.
Uang tersebut akhirnya lunas setelah dibayar 2 tahap. Pertama uang Rp 1,5 miliar dibayar oleh Asiang. Rp 1,5 miliar lagi uang tersebut didapat dari Jeffri Hendrik. Jefri ketika ditanya hal ini juga mengakui memberikan uang ke Varial Adhi Putra sebanyak Rp 1,5 miliar.
“Kami ditelpon oleh Apif dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Varial Adhi. Setelah itu kami telpon Varial Adhi dan langsung kami serahkan. Dari mana uang tersebut didapat oleh Apif, kami tidak mengetahui,” sebut Jefri.
Wajah Sendu Apif Firmansyah Bersama Sang Isteri, Usai Diperiksa KPK
Melansir laman detik.com dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
BACA JUGA: Hotel Odua Weston, Abadi Suite, dan Restoran Ta Wan Tidak Taat Pajak, Pemkot Jambi Ancam Cabut Izin
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
(red)
Diskusi tentang inipost