AMPAR.ID, JAMBI – Sidang perkara uang ketok palu RAPBD Jambi 2017 dengan terdakwa Apif Firmansyah ditunda, yang seharusnya digelar besok, Kamis (19/5). Sidang mantan ajudan Zumi Zola ini, diagendakan kembali pada Kamis pekan depan.
“Sidang Minggu ini ditunda, di gelar kembali Kamis pekan depan,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, Rabu (18/5).
Yandri menjelaskan, alasan penundaan dikarenakan Jaksa Penutup Umum KPK ada kegiatan di Jakarta.
“KPK Minggu ini ada acara di Jakarta, kita semua sudah sepakat bahwa sidang minggu ini ditiadakan,” ujarnya.
Sementara, Pengacara Apir, David Fernando juga membenarkan bahwa sidang untuk kliennya itu ditunda.
“Besok kita tidak sidang, sidang kembali tanggal 2 bulan depan,” tegasnya.
Sejauh ini, sudah ada 35 orang saksi yang sudah digali keterangannya di hadapan majelis hakim Yakni M. Juber, Poprianto, Zainal Abidin, Efendi Hatta, Kusnindar, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Cekman, Supriono, Meli Khairiah, Luhut Silaban dan Mesran.
Dalam berkas dakwaan yang diterima majelis hakim, terdakwa dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal suap. Apif dijerat Pasal 12B, dan pasal suap Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan KPK, kata dia, Apif menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar bersama dengan Zumi Zola.
Sementara untuk nilai suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, mencapai Rp 13 miliar. Ada pula aliran uang suap/gratifikasi tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat daerah.
Apif berperan aktif dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia juga punya peran penting dalam menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi. Dia menjadi perpanjangan tangan Zumi Zola kepada pengusaha-pengusaha itu. Sebelum ditahan oleh KPK, Apif merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar periode 2019-2024. (nda)
















