Mukomuko, Ampar.id – Hingga awal Maret 2026, masih terdapat 29 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko yang belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, pemerintah daerah menargetkan seluruh desa sudah mengajukan dan mencairkan DD serta ADD tahap pertama sebelum memasuki libur Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menegaskan desa yang belum mengajukan pencairan diminta segera melengkapi berkas persyaratan dan menyampaikan permohonan ke DPMD.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan pemerintahan desa. DD dan ADD menjadi sumber utama pembiayaan operasional pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Masih ada 29 desa yang belum mengajukan pencairan tahap pertama. Kami minta segera diproses agar target sebelum libur lebaran seluruh desa sudah mencairkan bisa tercapai,” ujar Wagimin.
Ia menjelaskan, secara administrasi sebagian besar desa lainnya sudah lebih dulu menyampaikan dokumen persyaratan dan saat ini prosesnya berjalan sesuai tahapan. DPMD menargetkan tidak ada desa yang tertinggal dalam pencairan tahap pertama agar realisasi anggaran bisa merata di seluruh wilayah.
Wagimin menambahkan, keterlambatan pengajuan umumnya disebabkan oleh belum rampungnya dokumen administrasi, seperti penetapan APBDes dan kelengkapan laporan pendukung lainnya. Namun ia memastikan DPMD siap melakukan pendampingan jika terdapat kendala teknis di tingkat desa.
“Kalau ada desa yang mengalami kendala administrasi, silakan berkoordinasi. Kami siap membantu percepatan,” tegasnya.
Dengan sisa waktu yang semakin singkat menjelang libur Idul Fitri, ia berharap seluruh pemerintah desa dapat memaksimalkan waktu untuk menyelesaikan proses pengajuan.
“Target pencairan serentak sebelum libur panjang, agar pelaksanaan kegiatan desa tidak tertunda dan roda pembangunan tetap berjalan sesuai rencana tahun anggaran 2026,” pungkasnya.(adv)
















