• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

4 Lembaga Negara Digugat, ini Jadwal Sidangnya di PN Jambi

18/03/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Dibaca 118

AMPAR.ID,JAMBI– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat 4 lembaga negara, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan PT Pertamina (Persero). Gugatan pun dilakukan di
melalui Pengadilan Negeri Jambi.

Jadwal persidangan itu akan dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022. Pihak LPKNI sendiri telah memasukkan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di PN Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.

“Benar, Rabu (13/4) besok sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan sidang pertama. Jadwal sudah dikeluarkan oleh PN Jambi,”ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Jumat, (18/3).

Kata Kurniadi, pihaknya meminta untuk melakukan penarikan dan memusnahkan seluruh tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI yang masih beredar di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan sejak dikeluarkannya putusan perkara ini sampai batas waktu akhir

Selain itu, ia juga meminta pengawasan selama proses penarikan hingga pemusnahan seluruh tabung baja LPG 3kg, dan meminta untuk mengumumkan secara resmi perihal penarikan dan pemusnahan tabung baja LPG 3kg.

“Saya harap, hakim melihat proses hukum secara adil dan bisa memenuhi tuntutan dari gugatan LPKNI,”ungkapnya.

Adapun sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 35 miliar, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (San)

Berita sebelumnya

Gas Melon Langka, Pertamina Jambi Disorot

Berita selanjutnya

Kota Jambi Dilanda Banjir, Pemda Diminta Bertindak

Berita Terkait

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di SipinĀ 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026
Berita selanjutnya

Kota Jambi Dilanda Banjir, Pemda Diminta Bertindak

Pemkab Tanjab Timur Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Pemkab Tanjab Timur Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Ketua JMSI Pusat Ajak Insan Pers Produktif Kawal dan Kritik Pembangunan untuk Kemajuan

Sepasang Kekasih Ditangkap Pakai Sabu di Kamar Hotel, Lihat Tampangnya

Asah Kemampuan Jurnalis, Google dan FJPI Gelar Workshop

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.