AMPAR.ID, SAROLANGUN – Dari hasil verifikasi bahan atau berkas pendaftaran Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik di Sarolangun, dari 459 orang Bacaleg hanya ada 19 orang Bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis KPUD Sarolangun, Ari Wibowo. Menurutnya 19 orang Bacaleg yang di nyatakan memenuhi syarat tersebut dari 3 Partai Politik (Parpol), antara lain 9 Bacaleg dari Partai PKB, 3 orang dari Partai PDI Perjuangan dan 7 orang dari Partai Nasdem.
” Kita sudah selesai untuk tahapan Verifikasi pemberkasan para Bacaleg. Hasilnya dari total 459 orang Bacaleg yang di daftarkan oleh Parpol, hanya ada 19 orang yang di nyatakan memenuhi syarat, 440 lainnya belum Memenuhi syarat” ungkap Ari Wibowo.
Dengan hasil yang mengejutkan ini pihak KPUD Sarolangun akan memberikan waktu 14 hari untuk Parpol melakukan perbaikan dalam pemberkasan Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
” KPUD akan berikan waktu 14 hari untuk Parpol melakukan perbaikan berkas Bacaleg nya,” ujarnya.
Pihak KPUD Sarolangun juga menyebutkan ada beberapa point yang membuat berkas Bacaleg di nyatakan tidak memenuhi syarat seperti adanya syarat yang tidak di lampirkan, seperti KTP yang sudah tidak lagi terbaca.
” Selain itu ada pula beberapa Bacaleg yang memiliki NIK KTP ganda, serta ada beberapa ijazah Bacaleg yang di ragukan ke apsahannya,” tutup Ari Wibowo.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost