AMPAR.ID – Bea Cukai Jambi memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan operasi gempur rokok ilegal dan barang barang ilegal.
Sebanyak 3.101.273 Juta Rokok, dan 433 Botol Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) dalam hal ini Liquid Vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah Sex Toys, 1 Box Sex Toys, 1 buah Airsoftgun berupa Operator Bolt Knob/Preload Washer, 49 buah handphone bekas, 7 buah Iphone, 2.400 kaleng Minuman kaleng Raja Chrysantemum Unifresh, 19.203 buah tas bekas dan 17.414 pasang sepatu bekas.
Pantauan di lokasi, untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong rokok dan kemudian dibakar. Sedangkan IPhone, handphone bekas dan Sex Toys dimusnahkan dengan cara dipukul palu. Untuk barang bukti sisanya bakal dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo.
Kepala Subbagian TU Kantor Bea san Cukai Jambi Esther E.R. Simanjuntak mengatakan, kegiatan pemusnahan barang ini merupakansalah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.
“Ini merupakan hasil Penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos, Untuk barang bukti nya diantara Vape, Sexy Toya, Rokok, alat elektronik seperti iPhone yang tidak memiliki izin (Ilegal), dan kalau di rupiahkan senilai 1,5 M lebih, sedangkan untuk iPhone sendiri seharusnya ada izinnya, yang mana iPhone tersebut berasal dari Batam,” kata Esther E.R. Simanjuntak. Rabu, (14/10)
Menurut Esther, selain dampak materil, barang ilegal ini juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negen khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perindungan terhadap masyarakat.
“Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector,” tegasnya.(AF)
Diskusi tentang inipost