AMPAR. ID, Batanghari – PT Sabda Kreasi duguga melanggar Peraturan Presidan (Perpres) tentang aturan sempadan sungai.
Dikatkan Suyakun Kabid Cipta karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batanghari sesuai dengan yang pernah di ajukan ke Dinas PU yakni pada tahun 2018 lalu, PT Sabda Kreasi hanya mengajukan perizinan rekomendasi IMB gedung limbah B3.
” Rekomendasi IMB yang telah kita keluarkan dimasa saya menjabat baru satu rekomendasi yaitu limbah B3, dengan ukuran 12 meter persegi,” Kata Sayakun kepada awak media belum lama ini
Mengenai perizinan lainnya, Suyakun menyebut silahkan konfirmasi ke DPMPTSP yang memiliki arsip lengkap, karena sebelum tahun 2018 untuk pengurusan IMB ada di Dinas Tata kota.
” Arsip rekomendasi dari Dinas tata kota terkait rekomendasi juga belum kita terima, jadi kita agak kesulitan mencari data rekomendasi, akan tetapi bisa juga di cek ke DPMPTSP setempat,” Sambungnya.
Dirinya juga menyampaikan, Selama bertugas di bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang, pihak PT Sabda Kreasi belum pernah mengajukan permohonan terkait perizinan rekomendasi IMB gedung yang berdiri kokoh di tepi sungai Batanghari tersebut.
Tak hanya itu, dirinya juga telah menjadwalkan di bulan April mendatang akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berada di Kabupaten Batanghari terutama kepada PT Sabda Kreasi.
” Kalau hasil dari survey tim teknis PU menyatakan tidak sesuai dengan peraturan maka rekomendasi IMB nya akan kita buat tidak sesuai, dan apabila sesuai akan kita buat sesuai dengan fakta dilapangan,” Sampainya.
Sementara, untuk saat ini kita belum bisa mengatakan bangunan yang berdiri kokoh tersebut menyalahi aturan atau tidak, karena tim teknis PU belum turun kelokasi PT Sabda Kreasi.
” Kalau bangunan di PT Sabda Kreasi itu benar jaraknya kurang dari 100 meter berarti pihak PT tersebut telah menyalahi perpres aturan sempadan sungai yang berlaku,” Tegas Suyakun.
Sebelumnya, Berdasarkan pemberitaan dari beberapa awak media, diketahui PT Sabda Kreasi telah terdata di DPMPTSP Kabupaten Batanghari sejak tahun 2010 lalu dan telah mengurus izin industri pada tahun 2013 lalu
” Kalau untuk gedung limbah B3 memang kita sudah menerbitkan izin IMB nya,” kata Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Novery diruang kerjanya.
Untuk di ketahui Peraturan perundangan-undangan, sempadan sungai yakni untuk wilayah sungai besar tidak bertanggul di luar wilayah perkotaan, jarak sempadan sungainya 100 M, dan untuk sungai kecil tidak bertanggul itu berjarak 50 M. (Tim/Iwn)
Diskusi tentang inipost