AMPAR.ID, Jambi – Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan, kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial di antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi.
Penegakkan hukum merupakan suatu proses di lakukannya upaya untuk menegakan norma-norma dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ungkap Nanda Herlambang mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi. Sabtu (10/4/2021)
Selain itu, Nanda Herlambang yang juga Kabid PTKP HMI Cabang Jambi menegaskan. Dalam penegakan hukum pemerintah belum bisa mengatasi masalah ini karena apa? Karena belum adanya ketegasan oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terutama di negara Indonesia.”ucapnya
“Bahkan pemerintah dan para penjabat negara juga ikut dalam melakukan penyelewengan, seperti banyak yang melakukan korupsi dan melakukan praktek KKN.” tegasnya
Peradilan Hukum juga mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat , penegakan aturan hukum bersifat memaksa karena peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi untuk peneggakannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan meneggakannya sekalipun dengan tindakan yang represif, semua hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggara atau perbuatan melawan hukum akan di kenakan sanksi yang tegas.” harapnya
Sementara itu komisi pemberantasan korupsi (KPK) menghentikan penyidikan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.” terangnya
Adanya penghentian ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bentuk lemahnya penegakan hukum praktek peradilan di indonesia .
Disatu sisi tindakan KPK benar dan sesuai hukum, menjaga kepastian hukum pasca keluarnya putusan kasasi di MA
Tapi yang luput rasa keadilan di masyarakat
bukan cuma harus melihat perspektif kepastian hukum, tapi juga harus melihat keadilan hukumnya.
Analisis kasus Sjamsul Nursalim, bisa dilihat dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin pada tingkat kasasi, sebuah kasus dapat diberhentikan karna dianggap bukan tindak pidana.
Kalau begitu dari tahap penyelidikan di awal sudah salah, kok bisa sudah ada keputusan hukumnya.” pungkasnya (DRakash)
Diskusi tentang inipost