• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

2025-05-16
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik nepotisme.

Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov DKI. Di antaranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Pelapor mengungkapkan, Selama Marullah menjabat sekda, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang merupakan anaknya diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah. Di itu, inilah Kiky melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiki,” tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei.

Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

Kemudian, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Bacajuga

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

Rakor dengan KPK, Bupati Muaro Jambi Pertegas Komitmen Berantas Korupsi

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

“Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” tutur pelapor.

Selain itu,, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat Chaidir yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp300 juta.

Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pelaporan disebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya. (Red)

Kata kunci: KPKSekda DKI
Berita sebelumnya

Gudang Diduga Penimbunan Minyak Ilegal di Jalan Baru Jambi Ludes Terbakar, Siapa Pemiliknya?

Berita selanjutnya

Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin

Berita Terkait

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

2025-05-15

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

2025-05-14

Rakor dengan KPK, Bupati Muaro Jambi Pertegas Komitmen Berantas Korupsi

2025-05-14
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

2025-02-19
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

KPK Apresiasi OJK atas Inovasi Penguatan Integritas Organisasi Berkelanjutan

2025-01-23
Foto/ Website-OJK

OJK Hormati Proses Penegakan Hukum KPK

2024-12-21

Bimtek KPK, Wagub Jambi : Sinergi Menuju Daerah Bebas Korupsi

2024-06-12
Inspektorat Jambi Buka Gerai Pembuatan Akun Pengaduan di Roadshow Bus KPK/ Foto: Arief

Inspektorat Jambi Buka Gerai Pembuatan Akun Pengaduan di Roadshow Bus KPK

2023-09-15
Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi Bersama KPK RI/ Foto: Hadian

Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi Bersama KPK RI

2023-09-15
Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI/ Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI

2023-09-15
Berita selanjutnya

Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin

Pemerintah Kecatan Babat Toman Tanggap Perbaiki Jalan Berlobang di Desa Sugiwaras

Pebalap Astra Honda Siap Beradu Kencang di Sirkuit Thailand

Al Haris Lepas 445 JCH Kloter 16: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.