AMPAR.ID, JAMBI – Proyek Multiyears pembangunan Stadion Swarnabhumi yang berlokasi di kawasan Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi jambi sudah memasuki tahap akhir pengerjaannya. Namun saat ini kembali disorot tajam.
Kantor Wilayah (Kanwil II) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami 1 (satu) tender yang telah dilaksankan oleh Satker Dinas PUPR Provinsi Jambi saat dijabat oleh Kepala Dinas PUPR M Fauzi terkait tender pembangunan bangunan gedung stadion (kode: 9604070) tahun anggaran APBD 2022, 2023, 2024 dengan nilai HPS paket Rp 250 miliar.
Kanwil II KPPU tengah menyoroti dugaan monopoli persekongkolan dalam proses tender proyek multiyears pembangunan Stadion Swarnabumi di Jambi tersebut yang dimenangkan oleh PT Sinar Cerah Sempurna.
BACA JUGA:
Penjelasan Lokasi Soal Stadion Tidak Kongkret, Dewan Komisi III Walk Out dari Hearing PUPR
KPPU sesuai pasal 22 UU Nomor 05 tahun 1999 mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam menunjuk PT Sinar Cerah Sempurna yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah sebagai pelaksana proyek, mengingat catatan buruk yang menyertai proyek sebelumnya dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Jadi perusahaan ini PT Sinar Cerah Sempurna, ada juga di tempat lain bermasalah, dan kasusnya pernah ditangani KPPU,” ujarnya
“Informasi yang masuk ke kami diduga ada persekongkolan disana, berdasarkan kewenangan KPPU, kami sudah melayangkan surat meminta dokumen proses tender proyek tersebut kepada pihak Pemprov Jambi,” tegas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU, kepada media ini, Senin (08/09/2025).
Selain itu, menurut Wahyu, adanya pola koordinasi yang mencurigakan menjadi titik perhatian utama. Dugaan persekongkolan ini diduga dilakukan untuk mengatur pemenang tender, sehingga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Persekongkolan tender proyek infrastruktur seperti ini, dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Selain membengkaknya anggaran, kualitas pengerjaan proyek juga bisa terancam,” katanya.
Kadis PUPR Provinsi Jambi Teken Kontrak Pembangunan Gedung Stadion Pijoan
Wahyu menyatakan bahwa, pihaknya juga telah melakukan langkah awal dan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Beberapa kontraktor yang selama ini mengikuti tender proyek ini juga diminta untuk kooperatif dalam penyelidikan.
KPPU menegaskan penegakan hukum akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan persaingan usaha. KPPU juga mengimbau agar semua pihak menjaga integritas dalam proses pengadaan.
“Jika terbukti, pelaku persekongkolan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPPU juga akan mengusulkan perbaikan sistem lelang agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, KPPU juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi proses tender agar berjalan transparan dan bersih. Keterbukaan informasi diyakini menjadi kunci utama mencegah praktik-praktik curang.
“Masyarakat diharapkan terus mengawasi jalannya pembangunan dan pelaksanaan proyek ini agar berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” harapnya.
Mengintip lama resmi LPSE Provinsi Jambi
Pengumuman lelang stadium dengan paket pembangunan gedung stadion dengan nilai proyek Rp 250 Miliar dua kali diumumkan.
Sesuai kode lelang 9563070, lelang pertama proyek pembangunan stadion diumumkan pada 26 Oktober 2022, namun tender yang diikuti oleh 94 peserta ini dibatalkan. Pada tender yang dibatalkan ini, lima perusahaan yang mendapatkan penilaian teratas hasil evaluasi kelompok kerja pengadaan barang dan jasa dimulai dari urutan pertama yakni PT Duta Mas Indah, Permata Emas Berlian, PT Widya Satria, PT Waskita Karya (Persero) dan PT PP (Persero).
Lelang stadion yang disoroti oleh KPPU ini kembali diumumkan melalui LPSE Pemprov Jambi pada 26 Desember 2022 dengan kode tender 9604070. Lelang kedua mega proyek ini diikuti sebanyak 61 peserta. Pada proyek dengan HPS Rp. 249.997.000.000,00, panitia lelang menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna, perusahan yang dari Kota Semarang, Jateng sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp. 244.997.582.000,00
Sekilas KPPU
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki anggota yang diangkat oleh Presiden sesuai dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas KPPU meliputi penegakan hukum, memberikan saran dan pertimbangan kepada kebijakan pemerintah, serta mengawasi perjanjian yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
(jp/nda)
















