AMPAR.ID, JMABI – Aparat kepolisian Polres Kabupaten Merangin, mengobrak abrik lokasi tambang emas ilegal di dan hasilnya 11 orang pelalu berhasil ditangkap.
tambang emas ilegal di obrak-abrik itu diketahui tepat di wilayah Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Merangin alat berat dan barang bukti lainnya turut diamankan dan langsung dibawa ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi membenarkan ada sembilan pria penambang emas ilegal ditangkap anggotanya yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Benar, ada 9 orang penambang emas ilegal yang saat ini terus diperiksa intensif,”ujarnya.
Irwan menyebutkan, awalnya ada 11 orang pelaku diamankan dari tempat tambang namun 9 orang ditetapkan tersangka yang merupakan warga Merangin diantaranya inisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP dan perannyapun bermacam-macam dilokasi tempat tambang emas.
“Awalnya kita mendapat informasi ada penambangan emas ilegal di Kecamatan Nalotantan, mendengar itu, pihak anggota reskrim Polres Merangin langsung menuju kelokasi tambang dengan membawa pasukan dan saat sampai dilokasi melihat ada sekelompok orang menambang emas dan langsung ditangkap,”jelasnya jumat, 4 juni 2021.
Irwan menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Merangin tidak akan segan-segan menindak tegas para penambang emas ilegal karena merusak alam.
“Kita tidak akan segan menindak tegas penambang emas ilegal dan atas kelakuan 9 tersangka terancam 10 tahun penjara,”katanya. (SN)





















Diskusi tentang inipost