AMPAR.ID, Jambi – KPU Provinsi Jambi dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU Pilgub Jambi 2020 menyatakan pasangan Al Haris-Abdullah Sani unggul atas Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori Umar-Syafril Nursal.
Pasangan Al Haris-Sani resmi ditetapkan sebagai pasangan peraih suara terbanyak Pilgub Jambi dalam rapat pleno penetapan hasil perolehan suara tingkat provinsi yang digelar KPU Provinsi Jambi, Kamis (3/6/2021) pekan lalu.
Penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dijadwalkan 10 Juni mendatang.
Secara keseluruhan, Haris-Sani unggul dengan perolehan 600.733 suara. Sementara Cek Endra-Ratu Munawaroh(CE-Ratu) meraih 587.918 suara. Berdasarkan hasil tersebut, Haris-Sani unggul 12.815 suara dari CE-Ratu
Sedangkan pasangan Fachrori-Syafril hanya meraih 381.634 suara. Suara sah 1.570.285 suara, tidak sah 88.240 suara. Sementara itu, jika dipersentase CE-Ratu meraih 37,44 persen, Fachrori-Syafril 24,3 persen dan Al Haris-Sani 38,26 persen
Saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan saat ini dirinya beserta jajaran menjemput surat dari MK untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Al Haris – Abdullah Sani. Senin (7/6/2021)
“Hari ini kami ke Jakarta dulu untuk konsultasi dengan KPU RI biar tidak ada keselahan seperti di daerah Kalimantan Barat yang hasil penetapan nya diulang, karena tidak ada surat dari Mahkamah Konstitusi. Selain itu kita juga dapat arahan dari Biro Pem Pemprov Jambi untuk melengkapi syarat penetapan pasangan terpilih,”ucapnya
“Kita menunggu surat dari MK, melalui KPU RI. Jika sudah ada surat tersebut rencananya Kamis (10/6/2021) nanti kita menggelar pleno penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan.
Meski CE-Ratu sudah menerima hasil Pilgub Jambi dan menyatakan tidak menggugat, namun mereka tetap harus menunggu surat tertulis dari MK sebelum menggelar pleno. Usai pleno penetapan calon terpilih nantinya, mereka akan langsung menyurati DPRD Provinsi Jambi untuk selanjutnya diparipurnakan.(Datut Rakash)
















