• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

PT EBN Nunggak Kontribusi Miliaran Melewati Jatuh Tempo SP III, Pemprov Jambi Didesak Ambil Alih EBN

Kejati dan Polda Jambi juga diminta usut untuk menyelamatkan Aset Pemprov

16/06/2021
PostTweetSend
Dibaca 82

AMPAR.ID, JAMBI – Pemerntah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi melayangkan surat jawaban atas surat sebelumnya dari PT Era Guna Nusa (EBN) terkait tunggakan kontribusi.

Petikan Ssurat tersebut yang diterima amoar.id bernomor: S-554/BAKEUDA-3.2/VI/2021 bersifat PENTING tertanggal 15 juni 2021.

Bunyi Surat itu, Sehubungan dengan surat saudara Nomor: ))%/EBN-PPADBJ/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 Perihal: Permohonan angsuran tunggakan Kontribusi, bersama ini disampaikan:

1. Pemerintah provinsi jambi melui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah mengelaurkan surat peringatan ketiga (SP.III) Nomor: 215/BAKEUDA-3.2/II/2021 tanggal 9 februari 2021 dann surat hasil koreksi Tim BPK RI perwakilan Jmabi atas surat peringatn ketiga (SP III) tentang perhitungan pokok dan denda kewajiban kontribusi nomor:S-400/BAKEUDA/II/2021 tanggal 9 Juni 2021 yang telah jatuh berakhir masa jatuh tempo 120 hari pada tangga 9 juni 2021.

BACA JUGA:

  1. Gempa Magnetudo 4,3 Guncang Merangin
  2. RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Penjara 12 Tahun, Kok Bisa
  3. Peduli Musibah Kebakaran, Jambi Auto Community (JAC) Salurkan Bantuan di Tanjab Timur

2. Pemerintah provinsi jambi melui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah mengeluarkan surat nomor : S-338/BAKEUDA/3.2/III/2021 tanggal 31 maret 2021 hal tanggapan terhadap surat permohonan untuk duduk bersama dimana pemprov jambi tidak bisa memenuhi permohonan untuk duduk bersama sebelum kewajiban kontribusi dibayarkan

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

3. berkaitan dengan hal tersebut diatas, pemprov jambi tidak bisa mengabulkan atas permohonana saudara untuk membayar secara mengangsur atas tunggakan kontribusi sebesar Rp.2.500.000.ooo- (Dua Miliar Lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan pada yanggal 21 juni 2021, hal ini dikarenakan telah melewati masa jatuh tempo surat peringatan ketiga (SP III) tanggal 9 Juni 2021.

Ditandatangani kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) prvininsi Jambi Agus Pringadi.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, ketua dprd provinsi jambi, ketua korgah wilayah 7 KPK RI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi mendesak Pemprov dalam hal ini Badan Keuangan Daerah mengambil tindakan konkrit.

“Pemprov harus tegas dan segara memutuskan kerjasama dengan pihak PT EBN, Dan melakukan inventarisasi semua asset yang dibangun serta menghitung hutang piutang yang ditimbulkan”, Ujar Nasroel Yasier, Katua KAD Provinsi Jambi kepada ampar.id Selasa (15/6/2021)

Lebih tegas iya mngatakan, harusnya Pemprov segera mengambil alih operasional dengan menggandeng Kota Jambi.

“Kita juga minta kejati dan polda jambi mengusut hal ini untuk menyelamatkan aset pemprov”, Tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari PT EBN.

(Juanda)

Kata kunci: angso duo baruBakeuda Provinsi Jambiberita Jambipt ebn jambi
Berita sebelumnya

Bawa Samurai dalam Keadaan Mabuk, Pria Ini Diringkus Polsek Koatabaru

Berita selanjutnya

Mengejutkan; Diskepora Jambi Pecat Pelatih dan Asisten Pelatih PPLP Dayung, Ada Apa?

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Mengejutkan; Diskepora Jambi Pecat Pelatih dan Asisten Pelatih PPLP Dayung, Ada Apa?

Mengenal Lebih Dekat Debi Ceper, Komedian Jambi

Waka DPRD Rocky Minta Pemprov Tegas Soal PT EBN Kalau Tidak Bisa Bayar Kontribusi Putus Kontraknya Ambil Alih

5 ASN Kantongi Izin Bupati Batanghari Untuk Maju di Pilkades

Pihak PT EBN Angkat Suara Saoal Polemik Tunggakan Kontribusi RP 10,280 Miliar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.