AMPAR.ID, JAMBI – Polemik tunggakan kontribusi PT Era Bumi Nusa (EBN) ke pemprov Jambi sebesar Rp 10,280 Miliar makin dalam. PT EBN telah melewati hingga batas waktu surat (SP III) dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi berakhir namun tak jua melunasi hutang tersebut.
Pemprov jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi juga menolak ajakan pihak PT EBN untuk duduk bersama terkait persolaan tersebut.
Humas PT EBN Jambi Ansori Hasan alias Sonek angkat suara, menurutnya PT EBN akan patuh terhadapa kontrak BOT yang ada.
“Pertama tidak pernah terlintas sedikitpun PT EBN untuk tidak mematuhi kontrak apalagi melakukan tindakan yang berpotensi merugikan Jambi, soal tunggakan memang ada perbedaan pandangan dengan teknis pembayarannya”, Ujar Ansori kepada ampar.id Rabu (16/6/2021)
BACA JUGA:Â
- PT EBN Nunggak Kontribusi Miliaran Melewati Jatuh Tempo SP III, Pemprov Jambi Didesak Ambil Alih EBN
- Waka DPRD Rocky Minta Pemprov Tegas Soal PT EBN Kalau Tidak Bisa Bayar Kontribusi Putus Kontraknya Ambil Alih
Lebih jauh iya menjelasakan, makanya kita dari dulu minta dengan pemprov Jambi untuk duduk bersama. “karena dalam perjanjian juga tecantum pasal penyelesaian masalah untuk dilakukan duduk bersama, nah itu yang belum pernah dilakukan”, Cetus Ansori
“kita juga tidak mau soal kewajiban EBN ini ada perbedaan pandangan hukum dan teknisnya. Soal ada kekurangan kekurangan selama ini tentu terus dilakukan PT EBN agar tujuan pembangunan pasar Rakyat benar benar bermanfaat dan dirasakan rakyat Jambi”, tutupnya.
(Juanda)










