• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Inilah Daftar 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota yang Bakal Diterapkan PPKM Darurat Level-4 Termasuk Kota Jambi

24/07/2021
PostTweetSend
Dibaca 143

AMPAR.ID – Pemerintah tampaknya benar-benar serius untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa Bali mulai 26 Juli 2021 mendatang. Rencananya, PPKM Darurat di luar Jawa Bali ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 dan berakhir pada 8 Agustus 2021 mendatang.

Sebelumnya, mengutip Bangkapos.com memperoleh data bahwa PPKM Darurat level IV ini hanya akan diberlakukan di 19 provinsi dan 37 Kabupaten / Kota, namun dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM Darurat Level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 Kabupaten Kota.

Berikut daftar lengkap provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:

1. Provinsi Bengkulu

Kota bengkulu

2. Provinsi Jambi

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat

Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan

Kota Banjar Baru

Kota Banjarmasin

5. Provinsi Kalimantan Timur

Berau

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kota samarinda

Kutai Barat

Kutai Kartanegara

Kutai Timur

Penajam Pasar Utara

6. Provinsi Kalimantan Utara

Bulungan

Kota Tarakan

Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung

Bangka Barat

Belitung

Belitung Timur

8. Provisni Kepulauan Riau

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung

Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara

Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Kota Kupang

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sikka

Sumba Timur

13. Provinsi Papua

Kota Jayapura

Merauke

Mimika

14. Provinsi Papua Barat

Kota Sorong

15. Provinsi Riau

Kota Pekanbaru

16. Provinsi Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah

Kot Palu

Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara

Kota Bitung

Minahasa

Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat

Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan

Kota Lubuklinggau

Kota Palembang

Musi Banyuasin

Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara

Kota Medan

Sebelumnya diberitakan, Kebijkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali akan berakhir besok, Minggu (25/07/2021).

Hal tersebut sesuai dengan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021).

Meski demikian, kuat wacana PPKM Darurat ini akan diberlakukan kembali, utamanya di 19 provinsi, meliputi 37 kabupaten / kota.

Sejauh ini belum memperoleh informasi valid, apakah pemberlakukan PPKM Darurat di 19 provinsi di luar Jawa- Bali ini juga akan diikuti dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.


Informasi tentang pemberlakukan PPKM Darurat 19 provinsi di luar Jawa – Bali ini sebenarnya sudah tercium sejak dua hari lalu. Beredar foto tangkapan layar data-data daerah yang akan diterapkan PPKM darurat termasuk Kota Jambi dalam sebuah rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dari tangkapan layar tersebut, Provinsi Jambi tepatnya Kota Jambi diputuskan harus menerapkan PPKM Darurat Level IV.

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.PPKM Darurat atau level IV akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Beberapa poin penting adalah:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%

Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam

Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat

Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat. (*)

Kata kunci: berita JambiCoronaCovid-19pandemi covid-19PPKMPPKM DaruratPPKM Darurat Level-4
Berita sebelumnya

Karya Anak Negeri Jambi Tembus Blantika Musik Indonesia, Zullzein: Liriknya Sempat Ditawar Seseorang!

Berita selanjutnya

Hasip Kalimuddin Wafat, Ketua DPRD: Terimakasih Dedikasi dan Keteladanan Beliau

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Hasip Kalimuddin Wafat, Ketua DPRD: Terimakasih Dedikasi dan Keteladanan Beliau

Pandemi, Alumni Zls Sts Nusantara Gelar Bakti Sosial

Bupati Masnah Sambut Peserta KKN Kebangsaan di Candi Muaro Jambi

PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran

Torehkan Sejarah! Tim Bulu Tangkis Indonesia Sapu Bersih Seluruh Laga Pembuka Olimpiade Tokyo 2020

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.