AMPAR.ID, Jambi – Beberapa waktu lalu. Kepala Biro Pengelolaan Aset Milik Daerah Setda Provinsi Jambi, Riko Febrianto terkesan membela pihak PT. PKP (Putra Kurnia Property) yang Katanya, apa yang dilakukan di atas lahan milik Pemprov itu bukan pembangunan, tetapi “pematangan lahan”.
Dikutip dari laman Metrojambi. Riko menyatakan, menurut aturan pematangan lahan boleh dilakukan apabila dokumen Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya sudah selesai.
“Baru sebatas pematangan lahan, belum pembangunan fisik gedung, karena untuk pembangunan itu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sedangkan IMB masih proses penerbitan. Maka atas dasar izin AMDAL itulah mereka melakukan pematangan lahan,” jelasnya.
Masih Dalam Tahap Kajian?
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman enggan berkomentar lebih jauh, ia menyatakan akan mengkaji polemik seputar pembangunan superblock Jambi Bisnis Center (JBC) oleh PT Putra Kurnia Property (PKP).
“Nanti saya diskusikan dulu dengan Karo (Kepala Biro) Aset dan Karo Hukum, ya,” ujarnya singkat, Selasa (2/2/2021).
Seperti diketahui, Proyek JBC sangat-sangat bernilai fantastis hingga capai Rp 1,5 Triliun dan sudah direncanakan pembangunan nya sejak tahun 2014 lalu.
Bisa dilihat maket JBC akan dibangun dilahan seluas 7 hekter, diikuti oleh 9 investor. Namun, setelah dilakukan seleksi akhirnya dimenangkan PT Putra Kurnia Property. Investor ini akan menamkan sahamnya dengan membangun dan mengelola kawasan itu melalui sistem kerjasama bangun guna serah atau build, operate, and transfer (BOT) selama 30 tahun.
Nantinya, setelah kerjasama berakhir, maka bangunan itu akan menjadi milik Pemprov Jambi. Bangunan yang akan didirikan yakni berupa hotel 21 lantai, berikut parkirnya. Khusus parkirnya saja 3 lantai. Kemudian Convention Centre diperkirakan bisa menampung 5 ribu orang. Selanjutnya, juga akan dibangun shoping centre, mal dan bangunan pendukung lainnya.
Hanya saja, untuk penggunaan aset daerah ini, Pemprov Jambi terlebih dahulu harus meminta persetujuan DPRD Provinsi Jambi. Sehingga diharapkan kelak pembangunan kawasan bisnis ini akan membawa dampak positif kepada masyarakat dan perekonomian di Jambi.
Pansus Aset BOT DPRD Provinsi Jambi Tinjau Lokasi?
Dirangkum dari laman RadarJambi.co.id.
Panitia Khusus (Pansus) Aset BOT (Bangun, Guna Serah) DPRD Provinsi Jambi Melaksanakan peninjauan ke lapangan untuk mendalami sejumlah Kerjasama BOT pemerintah dengan pihak ketiga. Selasa (7/9/2021) yang lalu.
Peninjauan langsung ke lapangan dimulai ke objek BOT Pemprov di Mall WTC. Terkait BOT ini, Ketua Pansus Bustami Yahya menyebut akan melakukan kroscek kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kesesuaian Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang dimiliki pihak ketiga ini.
“Di BOT ini target kita setelah membaca perjanjian yang disepakati, akan dilakukan pembahasan diatas kitab atau perjanjian yang telah ada. Artinya perjanjian akan kita telaah bersama tim pakar, akan dilihat perjanjian yang dilanggar. Kalau ada maka harus kita luruskan target kita,”ucapnya.
Adapun aset BOT di tanah Pemprov ini meliputi PT EBN (Pasar Angso Duo), WTC, Hotel Ratu, dan Jambi Bussines Center (JBC).
“Kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian harus dijalankan,” terangnya.
Untuk pemanggilan perusahaan, Bustami menyebut pasti akan dilakukan. Akan tetapi, akan dilaksanakan setelah mendapat informasi dan regulasi perjanjian lengkap.
“Saat ini masih tahap inventalisir seluruh masalah yang telah ditemukan, supaya pada saat panggil perusahaan sudah tahu apa persoalan yang harus diselesaikan,” terang Politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, dirinya pun menjanjikan akan memanggil Dinas terkait perjanjian BOT diatas tanah milik Pemprov Jambi ini.
“Setelah diinventalisir, baru kita peroleh satu kesimpulan untuk berikan rekomendasi lengkap, yang nantinya bisa dipedomani Pemprov agar pasar angso duo bejalan sebagaimana dalam janji BOT,” terangnya.
Pansus ini sendiri ditargetkan bekerja selama 6 bulan hingga akhir 2021, bahkan jika tak cukup masa kerja bisa dilakukan perpanjangan.
(jd)
Dah,,, ge kito sambung lagi kelanjutannyo…
Diskusi tentang inipost