AMPAR.ID, MERANGIN – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 1 (satu) orang pemuda yang telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), pada Rabu 8 Desember 2021 di wilayah hukum setempat.
Dari informasi polisi, Pelaku yakni Yudi Permana Putra (23) Bin Darmalis (residivis), warga RT 12/RW 06 Desa Sungai Putih, kecamatan Bangko Barat, Merangin.
BACA JUGA: ACT Gandeng Pemerintah Berikan Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edi H, Lalu Yudi, membenarkan penangkapan Yudi Permana Putra.
Kronologi kejadian diceritakan Iptu Edi, Pada Sabtu 18 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Korban atau pelapor datang ke Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dengan mengendarai SPM Honda Beat warna hitam lis Ungu dibagian depan Nopol BH 2516 PN, untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit.
BACA JUGA: Besok, Gubernur Al Haris Dijadwalkan Melantik Pengurus PKM Jambi
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, pelapor menuju ke rumah adik pelapor atas nama Yusmiadi untuk melakukan shalat magrib, sesampai dirumah adik pelapor, si korban lupa mengambil kunci kontak SPM tersebut.
Setelah pelapor selesai sholat magrib sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mengetahui bahwa sepeda motor Beat miliknya yang diparkirkan diteras rumah sudah raib, Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan masyarakat, Tim Eang Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat, lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui bernama Yudi sedang berada diseputaran kota bangko.
BACA JUGA: Peduli Korban Erupsi Semeru, Polwan RI Salurkan Bansos dan Gelar Trauma Healing
“Lalu pada 08 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Polis mencari pelaku di seputaran wilayah kota bangko, Sekira pukul 23.00 WIB tim melihat pelaku sedang berada di pasar bawah bangko dan langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Pos Polisi pasar bawah untuk di introgasi”, ujarnya
Hasil introgasi, Lanjut Edi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- dan Atas perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut”,tutupnya.
(ade/jd)
BACA JUGA:
Diskusi tentang inipost