AMPAR.ID, Jambi – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mmelakukan razia kesejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi. Alhasil dua pemuda positif methampetamine berdasarkan cek urine. Kamis (16/12) malam.
Razia menyasar ke Regent, VIP, karoke De’Java, Raja, karoke 98, Golden Palace, dan Vsop, semua pengunjung diperiksa oleh petugas. Namun, tidak menemukan benda yang mencurigakan dan cek urine seluruhnya negatif konsumsi narkoba.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembobol Conter Hp di Muarojambi, Tenyata Ber KTP Kota Jambi
Bertolak dari situ, tim gabungan memasuki Grand Club. Seluruh pengunjung kembali dilakukan cek urine ditempat, Alhasil mendapatkan dua pengunjung positif konsumsi narkoba.
“Saat razia kita temukan 2 orang pengunjung Diskotik Grand Club positif methampetamine berdasarkan cek urin yang dilakukan personil BidDokkes polda jambi,” ujar Kombes Pol Thomas Panji S, Direktur Resnarkoba Polda Jambi saat dikonfirmasi. Jumat (17/12/2021) pagi.
BACA JUGA: 2 Pemuda Kumpeh Ditangkap Polisi Ulah Pungli Sopir Batubara
Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi. Kamis (16/12) malam.
Selain pengunjung, Petugas juga mengeledah pegawai Pub/Bar dan karaoke serta Himbauan Protokol kesehatan Covid-19, pengeledahan tempat/badan secara selektif.
Thomas menambahkan dua pengunjung tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(*/nda)
Diskusi tentang inipost