AMPAR.ID, JAMBI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19, di wilayah Kota Jambi saat Natal dan Tahun Baru 2022, area wisata Danau Sipin telah diberlakukan plat Ganjil Genap berjalan dengan lancar.
Ini terhitung dari tanggal 25 sampai 26 Desember 2021, dan tanggal 1 sampai 2 Januari 2022, dari jam 14.00 WIB – 18.00 WIB.
Pemberlakuan Ganjil Genap tersebut berdasarkan instruksi Walikota Jambi no: 29/INS/XII/HKU/2021.
Pantauan di lapangan, ada beberapa kendaraan roda dua baik roda empat yang hendak memasuki area wisata Danau Sipin yang diputar balik.
“Hari ini kita menerapkan aturan ganjil, yang mana kendaraan yang diperbolehkan masuk ke area wisata Danau Sipin yakni plat kendaraan belakangnya ganjil,” kata KBO Satlantas Polresta Jambi, IPTU Zarkasi, Sabtu (25/12).
Kata IPTU Zarkasi, Jumlah kendaraan roda II (Dua) yang diputar balik ada sebanyak V (Lima) kendaraan. Sedangkan, untuk kendaraan roda IV (Empat) ada sebanyak VIII (Delapan) kendaraan.
Ia menyampaikan, besok (Minggu, Red) kendaraan yang diperbolehkan masuk itu kendaraan yang plat nomornya Genap.
“Tujuan dari ini untuk membatasi keramaian yang ada didalam area wisata Danau Sipin,”ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengunjung Wisata Danau Sipin Ani, warga Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari menyampaikan bahwa ia sebelumnya tidak mengetahui kalau di Wisata Danau Sipin diberlakukan Ganjil Genap.
“Saya baru tahu hari ini kalau diberlakukan Ganjil Genap,” katanya.
Kata Ani, jika diberlakukan Ganjil Genap takutnya plat kendaraan yang ia bahwa tidak sesuai apa yang diberlakukan sekarang ini.
“Kalau ditetapkan Ganjil Genap kan kecewa, jauh-jauh dari desa membawa anak-anak liburan tahu-tahu tidak boleh masuk. Kitakan tidak tahu plat kendaraan yang kita pakai ini Ganjil atau Genap,”pungkasnya.
(san/nda)










