AMPAR.ID, MERANGIN – Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan, mengungkapkan barang bukti 5 alat jenis Excavator yang diamankan di Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Merangin beberapa waktu lalu rsemi dijadikan alat bukti peneyelidikan.
Alat berat tersebut diamankan diduga digunkan untuk aktifitas PETI. Sementara pelaku/pemilik belum berhasil ditangkap.
Kata Kapolres, kelima Alat berat tersebut, satu diantarnya telah dikembalikan kepada pemiliknya, dikarenakan Perental sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Kapolres Merangin Tinjau Vaksinasi di Rantau Panjang
“Untuk kelima Alat berat yang kita Amankan di Desa Batang Kibul, Satu Alat Berat Kita kembalikan kepada Pemilik, Dikarenakan Perental Alat sudah Meninggal Dunia,” ujar Kapolres, pada hari senin ini (27/12) sekitar Pukul 10.30 Wib saat press rilis.
Ditambah lagi oleh Kapolres, Bahwa dua alat akan di lanjutkan untuk Penyidikan dan duanya lagi masih dalam penyelidikan.
Jauh sebelumnya, Polres Merangin sejauh ini terus menindaklanjuti terkait diamankannya lima alat berat di wilayah Tabir Barat.
BACA JUGA: Polisi Tahan Sopir Bus Family Raya Usai Laka di Bangko
Selain sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Batang Kibul terkait kepemilikan alat berat tersebut. Polres Merangin juga sudah mengantongi nama-nama pemilik alat berat tersebut.
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang ada di lokasi termasuk Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat untuk mencari siapa pemilik alat berat tersebut.
“Pemeriksaan kepada kepala desa bahwa lokasi diwilayah desa Batang Kibul bukan merupakan tempat untuk PETI dan beliau sampaikan alat-alat tersebut tidak tau hadirnya kapan dan tidak tau apakah digunakan untuk lain-lain,” kata Kapolres, Selasa (16/03) melansir terasmerangin.com
(Ade)
Diskusi tentang inipost