AMPAR.ID – Polisi menetapkan Sopir Bus Family Raya Mohamad Kadafi (21), sebagai tersangka dan ditahan di Polres Merangin.
Kasat Lantas Polres Merangin, Iptu Sudiharsono, Penetapan M Kadafi sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai Bus Family Raya yang berujung kecelakaan maut dan menewaskan satu keluarga Penumpang Carry Pickup pada Sabtu (25/12/2021) siang lalu.
BACA JUGA: Bus Family Raya Tabrak Cary Pickup di Bangko, 3 Orang Meninggal Diduga Satu Keluarga
“Benar, untuk status sopir bus family raya ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sudiharsono kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Adapun korban meninggal Yongki Ferdiansah (35) sopir carry pickup, Viona (14) Vanesa (10) dan Vania (4). Sementara Lia Febriani (33) satu-satunya korban yang berhasil selamat. (ade)










