• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Walikota Fasha Membuka Pameran Wedding Organizer

12/02/2022
PostTweetSend
Dibaca 164

AMPAR.ID – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha membuka kegiatan pameran wedding di Jambi Town Square, Sabtu malam (12/2).

Kegiatan resepsi pernikahan di Kota Jambi harus mentaati protokol kesehatan. Hal itu seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Jambi.

Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah menyentuh angka 405 kasus. Meningkat 57 dari sebelumnya, yang hanya 364 kasus.

“Pemerintah selalu mendukung kegiatan masyarakat, seperti rsepsi pernikahan. Tapi resepsi pernikahan yang dilakukan juga harus menaati peraturan dan menerapkan Prokes yang berlaku,” katanya

Fasha mengatakan, dimasa pandemi seperti sekarang setiap orang harus menjaga dirinya sendiri dari ancaman virus Covid-19. Terlebih saat ini ada varian baru yang disebut Omicron.

“Demi menjaga kesehatan bersama, saya menyarankan untuk yang ingin menikah sebaiknya divaksin, supaya dapat menjaga kesehatan tubuh para calon pengantin,” jelasnya.

Bacajuga

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Dia menambahkan, Kota Jambi sudah masuk gelombang ke-3 Covid-19, dan ada kasus kematian pasien positif di kategori lansia berjumlah 2 (dua) orang.

“Makanya kita perlu menjaga diri sendiri dan menjaga kesehatan bersama walau dalam acara pernikahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, pemerintah Kota Jambi telah mengatur kebijakan tentang

resepsi pernikahan. Sesuai dengan instruksi walikota Jambi nomor : 03/INS/I/HKU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II serta

Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Jambi.

Abu mengatakan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan); untuk di gedung maksimal 50% (lima puluh persen)

dari kapasitas tempat atau maksimal 50 (lima puluh) orang tamu undangan per sesi. Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer) atau panitia

dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung), dapat menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,

melaksanakan protokol kesehatan secara ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua), setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Kota Jambi.

Sementara untuk kegiatan resepsi/hajatan yang dilaksanakn di rumah, maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat

atau maksimal 50 orang tamu undangan per sesi. Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer)

atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung), hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 VWIB dengan

menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, melaksanakan protokol kesehatan atau secara menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua),

setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan.

“Denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan kembali diterapakan supaya masyarakat lebih tertib.

Operasi yustisi kepatuhan masyarakat ataupun pelaku usaha bakal kita aktifkan lagi, denda juga bakal kita terapkan,” pungkasnya. (mel)

Berita sebelumnya

Kadis Kominfo Pimpin Langsung Ujian SKB Rekrutmen Bidang Programer

Berita selanjutnya

Ketua DPRD Muaro Jambi pimpin Rapat penyampaian Hasil Reses 2021

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

01/11/2026

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

31/10/2026

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

31/10/2026

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

31/10/2026

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

31/10/2026
Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

30/10/2026
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

30/10/2026

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

30/10/2026

Hutama Karya Bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Komitmen Pemenuhan Mutu Konstruksi Jalan Tol

30/10/2026

OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

30/10/2026
Berita selanjutnya

Ketua DPRD Muaro Jambi pimpin Rapat penyampaian Hasil Reses 2021

17 Wartawan Positif Covid-19

KONI Jambi Teken MoU dengan UIN

Terkuak Identitas Mayat Dalam Karung di Jangkat

Bupati Surya Kukuhkan Dewan Hakim MTQN ke-53

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.