• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terbaru
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Dipersenjatai Speed Gun, Polisi Tilang Kendaraan di Muaro Jambi

11/03/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Dibaca 52

AMPAR.ID, MUAROJAMBI-  Santuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi, melakukan penindakan terhadap beberapa kendaraan. Tapi kali ini, para anggota Polantas menargetkan kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.

Untuk itu, Polisi dipersenjatai speed gun, alat untuk mengukur kecepatan dari kendaraan yang melintas. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Lintas Jambi Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

“Dari hasil penindakan memakai alat speed gan telah menilang beberapa  kendaraan selama kegiatan,”ujar Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto Jumat (11/3).

Ia menghimbau kepada para pengendara tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Saya harap, kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada,”ungkapnya.

Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.

Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan

Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A Di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu. (San)

Berita sebelumnya

Belum P21, KPAI Awasi Betul Kelanjutan Proses Hukum Kasus Perdagangan Anak di Jambi

Berita selanjutnya

Polisi Sasar Vaksinasi di Pondok Pesantren

Berita Terkait

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026
Berita selanjutnya

Polisi Sasar Vaksinasi di Pondok Pesantren

Baksos Polsek Tabir Selatan Hanya Bagikan 2 Paket Sembako

Polres Merangin Ingatkan Tangkal Berita Hoax Soal Vaksinasi

Tahun Ini Puluhan ASN di Batanghari Masuki Batas Usia Pensiun

Gubernur Jambi Ajak Kaum Milinial Bekali Diri dengan Ilmu Agama/ ist

Gubernur Jambi Ajak Kaum Milinial Bekali Diri dengan Ilmu Agama

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.